Kata Polda Metro Jaya soal SYL Bersaksi Firli Terima Rp 1,3 M
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta - Polisi mengaku telah menuangkan keterangan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo yang bersaksi menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar ke eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara aquo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 26 Juni 2024.
Namun demikian, mantan Kapolres Kota Solo itu tidak merinci lebih jauh apakah nilai uang yang disebut SYL ke Firli Bahuri dalam sidang perkara korupsi itu benar sebesar Rp1,3 miliar. Pasalnya, hal itu menurut Ade Safri masuk dalam materi penyidikan.
"Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menampik pengakuan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL soal penyerahan uang sebanyak Rp1,3 miliar.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," ujar Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli, Selasa, 25 Juni 2024.
Untuk diketahui, mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengaku menyerahkan uang sebanyak Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Uang tersebut diberikan dua kali yakni sebesar Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Hal tersebut disampaikan SYL saat jadi saksi mahkota dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. SYL awalnya mengaku dirinya diajak bertemu dengan Firli di GOR Bulu Tangkis, kawasan Jakarta Barat.
Agenda pertemuan dengan Firli Bahuri itu kemudian berlanjut di rumah dinasnya di Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2024.