Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih: Solusi untuk Kendala Hak Pilih di Pemilihan Serentak 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 26 Juni 2024.

Keterwakilan Perempuan, Ketua Komisi II DPR: Tahun Ini Puncaknya Khususnya di DPR

Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan Serentak 2024 berguna bagi masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 agar dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu terdekat.

Anggota Bawaslu Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty dalam keterangan resminya mengatakan, Bawaslu mencatat, setidaknya terdapat empat kendala yang kerap muncul dalam  pelaksanaan tahapan penyusunan daftar pemilih.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

"Kendala itu meliputi orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak  memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih," kata Lolly dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id, Rabu 26 Juni 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty

Photo :
  • Bawaslu
Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Selain itu, sambung Lolly terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan  hak pilih.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Posko Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar mulai hari ini 26 Juni 2024 sampai dengan 27 November 2024.

Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal, yaitu: Pertama, dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan  adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja  KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.

Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat  difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan  berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat dan sebagainya.

Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih, dan yang Kelima membentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya