Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Sumber :
  • istimewa

Tangerang – Bea Cukai di wilayah Banten, dalam hal ini Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tengerang, melaksanakan pemusnahan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai illegal senilai miliaran rupiah.

Rumah Kuliner Berkonsep Nyaman Hadir di Pameran Makanan Internasional

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 20 Juni 2024 sebagai wujud transparansi pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Broto Setia Pribadi, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan BMMN dan barang rampasan negara yang dihasilkan pada tahun 2023 hingga 2024.

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Puluhan Miliar Rupiah

Photo :
  • istimewa

Rincian barang yang dimusnahkan meliputi 49.077.470 batang hasil tembakau (HT), 5.598 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 35.505 pcs rokok elektrik (REL), dan 769.300 gram tembakau iris (TIS). Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Ro65,1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp43,3 miliar.

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

Selain itu, juga terdapat barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 1.000.840 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp549,33 juta dan kerugian negara mencapai Rp838,41 juta.

Pemusnahan atas BMMN berupa rokok, TIS, dan MMEA dilaksanakan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan khusus, pelekatan segel, dan pengawalan petugas. Sementara pemusnahan atas BMMN berupa REL dilaksanakan di halaman Bea Cukai Tangerang.

Broto mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, serta menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali. Seluruh barang yang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, dimusnahkan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode co-processing, sehingga barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bea Cukai Selamatkan Jutaan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Photo :
  • Istimewa

“Kegiatan pemusnahan merupakan bukti komitmen Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan barang lartas (larangan dan pembatasan), untuk mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri agar tetap kondusif,” pungkas Broto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya