Soal Sengketa Pengelolaan Hotel Sultan, Hamdan Zoelva: Belum Ada Pihak yang Kalah

Hotel Sultan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Setneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Sebaliknya juga gugatan Sekneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO).    

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PM) Perkara No. 667/Pdt.G/2024 antara PT Indobuildco vs Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kurang pihak yaitu Menteri Keuangan sebagai pihak yang paling berkepentingan terkait urusan ganti rugi oleh negara. 

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Demikian juga Gugatan balik Setneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO). 

"Ini artinya tidak ada pihak yang kalah dalam hal ini," kata kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 26 Juni 2024.

Terlepas dari itu, lanjut Zoelva, PT Indobuildco tidak sependapat dengan putusan ini.

"Karena menurut kami gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum dimana Menteri Keuangan tidak memiliki peran apapun terkait dengan permohonan pembaharuan HGB No.26 dan HGB No.27 milik PT Indobuildco," kata Zoelva. 

"Putusan NO ini menunjukkan Majelis hakim belum bisa menerima penilaian  materi dari para pihak atas pokok gugatan terkait dengan kepemilikan atas lahan Hotel Sultan dan apakah Sekneg cs telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh PT Indobuildco," paparnya.

Hamdan Zoelva menjelaskan, akibat dari putusan PN Jakarta Pusat itu, kedua pihak baik PT Indobuilco dan Setneg cs masih dalam posisi yang sama.

"Dengan demikian posisi kedua belah pihak terkait dengan obyek sengketa masih sama sebelum perkara terjadi, PT Indobuildco tetap menguasai dan memiliki lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26 dan HGB No.27," tegasnya. 

4 Kader Keberatan Pengurus DPP PDIP Diperpanjang hingga 2025, Bakal Gugat Kemenkumham ke PTUN

Hamdan menambahkan, sekalipun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, namun putusan provisi dalam perkara ini yang merupakan putusan serta merta (uivoorbaar bij vorraad) tetap dipertahankan.

"Putusan provisi dalam perkara ini yang uivoorbaar bij vorraad tetap dipertahankan, yang memerintahkan Sekneg cs untuk tidak boleh melakukan tindakan apapun di kawasan Hotel Sultan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tegasnya.

Respons KPK Terkait PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas

Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.

Photo :
  • VIVA / Bayu Nugraha

Setelah putusan PN Jakarta Pusat ini, selanjutnya, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. 

PTUN Tolak Gugatan, Dewas KPK Bakal Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jumat Ini

"Ini artinya para pihak diberi ruang untuk mencari keadilan di pengadilan yang lebih tinggi terkait dengan klaim atas lahan Hotel Sultan," pungkas Zoelva.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur

Menang Praperadilan, KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dirut ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Gugatan pra

img_title
VIVA.co.id
27 September 2024