Soal Sengketa Pengelolaan Hotel Sultan, Hamdan Zoelva: Belum Ada Pihak yang Kalah

Hotel Sultan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan gugatan perbuatan melawan hukum PT Indobuildco terhadap Setneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO). Sebaliknya juga gugatan Sekneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO).    

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PM) Perkara No. 667/Pdt.G/2024 antara PT Indobuildco vs Sekneg cs dinyatakan tidak dapat diterima (NO/Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kurang pihak yaitu Menteri Keuangan sebagai pihak yang paling berkepentingan terkait urusan ganti rugi oleh negara. 

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka di KPK Gugur

Demikian juga Gugatan balik Setneg cs kepada PT Indobuildco juga dinyatakan tidak dapat diterima (NO). 

"Ini artinya tidak ada pihak yang kalah dalam hal ini," kata kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 26 Juni 2024.

Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

Terlepas dari itu, lanjut Zoelva, PT Indobuildco tidak sependapat dengan putusan ini.

"Karena menurut kami gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum dimana Menteri Keuangan tidak memiliki peran apapun terkait dengan permohonan pembaharuan HGB No.26 dan HGB No.27 milik PT Indobuildco," kata Zoelva. 

"Putusan NO ini menunjukkan Majelis hakim belum bisa menerima penilaian  materi dari para pihak atas pokok gugatan terkait dengan kepemilikan atas lahan Hotel Sultan dan apakah Sekneg cs telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan oleh PT Indobuildco," paparnya.

Hamdan Zoelva menjelaskan, akibat dari putusan PN Jakarta Pusat itu, kedua pihak baik PT Indobuilco dan Setneg cs masih dalam posisi yang sama.

"Dengan demikian posisi kedua belah pihak terkait dengan obyek sengketa masih sama sebelum perkara terjadi, PT Indobuildco tetap menguasai dan memiliki lahan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26 dan HGB No.27," tegasnya. 

Hamdan menambahkan, sekalipun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, namun putusan provisi dalam perkara ini yang merupakan putusan serta merta (uivoorbaar bij vorraad) tetap dipertahankan.

"Putusan provisi dalam perkara ini yang uivoorbaar bij vorraad tetap dipertahankan, yang memerintahkan Sekneg cs untuk tidak boleh melakukan tindakan apapun di kawasan Hotel Sultan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," tegasnya.

Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.

Photo :
  • VIVA / Bayu Nugraha

Setelah putusan PN Jakarta Pusat ini, selanjutnya, para pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. 

"Ini artinya para pihak diberi ruang untuk mencari keadilan di pengadilan yang lebih tinggi terkait dengan klaim atas lahan Hotel Sultan," pungkas Zoelva.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya