Pimpinan KPK Minta Ganti Majelis Hakim yang Tangani Gazalba Saleh

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung merah putih KPK bersama dengan Deputi Penindakan dan Juru Bicara KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas untuk Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diganti. Hal itu sekaligus mengikuti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memerintahkan Pengadilan Tipikor kembali melakukan pemeriksaan kasus korupsi di lingkungan MA dengan terdakwa Gazalba Saleh.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

"KPK meminta agar PN Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan Majelis Hukum terdahulu," ujar Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 25 Juni 2024.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung merah putih KPK bersama dengan Deputi Penindakan dan Juru Bicara KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Nawawi juga meminta kepada Pengadilan Tipikor untuk kembali melakukan penahanan kepada Gazalba Saleh. "Memerintahkan kembali penahanan terhadap Terdakwa Gazalba Saleh," kata Nawawi.

Nawawi tetap mengapresiasi atas keputusan dari majelis tinggi. Ia menilai bahwa putusan atau vonis bebas untuk Gazalba Saleh telah membikin adanya kekacauan sistem praktik peradilan pidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

"KPK sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi pada PT DKI, bahwa Putusan Sela Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, dapat menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap vonis bebas hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dalam kasus suap yang terjadi di lingkungan MA.

Atas putusannya tersebut, Majelis Tinggi pun memerintahkan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh.

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” ujar Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.

Diketahui, bahwa perlawanan yang dilakukan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Dalam hal ini, lewat putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024, yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ucap hakim.

Hakim Tinggi menilai bahwa surat dakwaan dari Jaksa KPK itu telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, yang tertuang dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Maka itu, Pengadilan Tinggi memerintahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk tetap melanjutkan pemeriksaan dalam kasus korupsi Gazalba Saleh.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata Hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya