Tidak Hadir Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar dalam Bahaya

Praktisi hukum, Deolipa Yumara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Jakarta – Polda Jawa Barat tidak hadir dalam sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin, 29 Juni 2024. 

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Menurut praktisi hukum, Deolipa Yumara bahwa hal tersebut biasa. Sebab, kata dia, terkadang tergugat memang tak hadir dalam sidang praperadilan babak pertama.

"Cuma ini kan posisinya adalah gugatan praperadilan, di mana nih gugatan dengan acara cepat, paling cuma tujuh hari ini sampai pada putusan," kata dia pada Selasa, 25 Juni 2024.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Pengacara Natalia Rusli, Deolipa Yumara

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dirinya menilai, Polda Jawa Barat sengaja tak hadir lantaran hati-hati. Mereka dinilai tengah berusaha menyiapkan bukti-bukti atau saksi-saksi penguatan materi yang digunakan untuk melawan gugatan dari si penggugat, dalam hal ini Pegi. Sebab, lanjut Deolipa, jika mereka tidak hadir, sidang tidak jalan terus selama tujuh hari.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

"Nah, satu minggu ini penting buat mereka (Polda Jabar). Kalau itu mereka enggak hadir lagi, bahaya buat si Polda Jabar. Makanya kemungkinan mereka akan hadir di sidang berikutnya, di tanggal 1 Juli," katanya.

Dalam kesempatan itu, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer ini sempat menyinggung kalau ayah Pegi, A. Saprudi diperiksa terkait tudingan identitas palsu alias KTP ganda oleh penyidik dari Polda Jawa Barat.

Dia menyebut Saprudi tak bisa dijerat pidana dalam konteks melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan gegara hal tersebut.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam KUHP tentang obstruction of justice. Dirinya merujuk Pasal 221 Ayat (2) KUHP. Deolipa menjelaskan pasal itu menyatakan tidak berlaku obstruction of justice kalau hubungan dari sedarah.

"Misalnya, ayah dengan anak itu enggak bisa dikenakan obstruction of justice perintangan penyidikan. Ini ada di Pasal 221 Ayat (2) KUHP. Sedarah ini artinya bapak dengan anak, ibu dengan anak, suami istri itu dianggap tidak berlaku. Jadi ada pasalnya, Pasal 221 Ayat (2)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 24 Juni 2024 dilansir dari ANTARA.

Berdasarkan informasi dari Humas PN Bandung Dalyusra, batalnya sidang Praperadilan Pegi Setiawan terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dikarenakan termohon dari Polda Jawa Barat tidak hadir.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan, jika Polda Jabar tetap tidak hadir untuk kali kedua, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

Untuk diketahui, Polri akan mendalami keterlibatan ayah tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan, yaitu A. Saprudi. Adapun, pendalaman itu dilakukan pengembangan kasus baru dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Polisi menjelaskan bahwa ayah Pegi diduga menyembunyikan identitas Pegi saat menjadi buron selama delapan tahun. Pegi yang identitasnya sudah diganti berhasil mengelabui lingkungan dan menyulitkan pencarian polisi.

“Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi). Sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 21 Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya