Bareskrim Terima Laporan Keluarga Terpidana Kasus Vina terhadap Ketua RT
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon, terhadap Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren.
“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah, beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” ujar pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean pada Selasa, 25 Juni 2024.
Laporannya bernomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tetanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah, perwakilan dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Keterangan Pasren disebut sudah merugikan keluarga terpidana gegara menyebut kalau keluarga terpidana sempat minta RT Pasren dan pengacara merubah keterangan.
“Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 Agustus 2016, mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” ujar dia.
Sementara itu, Aminah mewakili keluarga terpidana kembali membantah kalau mereka sempat meminta agar Pasren berbohong dengan iming-iming uang. Dia memastikan hal itu tidaklah benar.
“Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal, kami datang ke situ untuk meminta Bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren, tolong jujur,” ujar Aminah.
Sebelumnya diberitakan, keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon, ditemani politikus Dedi Mulyadi ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menampik info perihal keluarga terpidana mengiming-imingi Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren untuk berkata bohong.
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Aminah bersimpuh di pangkuan Pak RT, Tasren. Meminta agar Pak RT Tasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ucapnya pada Selasa, 25 Juni 2024.
Untuk diketahui, keluarga para terpidana kasus Vina dan Eky melaporkan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren ke Mabes Polri karena dianggap membuat fitnah dan kesaksian palsu.
Seperti diketahui, dalam amar putusan Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumah miliknya. Bahkan, Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.
Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan saksi lain dan keterangan keluarga terpidana saat bertemu Kang Dedi Mulyadi (KDM). Mereka memastikan bahwa saat malam kejadian para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anaknya, Kahfi.
"Yakin saya, Pak. Kita tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” ujar salah seorang saksi Teguh pada Minggu, 23 Juni 2024.