Website Resmi Polres Cirebon Kota Kena Hack Volt Cyber, Berisikan Pesan 'Tuntaskan Kasus Vina!'

Website Resmi Polres Cirebon Kota Kena Hack Volt Cyber
Sumber :
  • tribratanews-polrescirebonkota.com

VIVA –  Website resmi Polres Cirebon Kota tribratanews-polrescirebonkota.com dihack atau diretas oleh hacker yang mengatasnamakan Volt Cyber pada Selasa, 25 Juni 2024.

BSSN Klarifikasi Dugaan Peretasan Data INAFIS yang Dijual di Dark Web

Diretasnya website Polres Cirebon Kota ini diduga karena belum terungkapnya pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dalam postingan di website Polres Cirebon Kota, hacker itu menuliskan pesan "Tuntaskan Kasus Vina!!! Hacked By Voltcyber" beserta foto Anonymous.

Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT ke Polisi, Ini Sebabnya

Website Resmi Polres Cirebon Kota Kena Hack Volt Cyber

Photo :
  • tribratanews-polrescirebonkota.com

Meskipun website tribratanews-polrescirebonkota.com diretas, namun dari pantauan VIVA.co.id, situs tersebut masih aktif memposting berita-berita mengenai kegiatan kepolisian dari polres Cirebon Kota.

Tim Siber Turun Tangan Selidiki Dugaan Peretasan Data Bais TNI

Website resmi Polres Cirebon Kota tribratanews-polrescirebonkota.com berisi berita dan informasi terkait aktivitas kepolisian Polres Cirebon Kota. Kontennya mencakup laporan kriminal, kegiatan kepolisian, program kemasyarakatan, pengumuman layanan publik, dan inisiatif lainnya untuk menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Website tersebut juga memiliki kanal yang berisikan visi & misi Polres Cirebon Kota, Sejarah dan daftar nama-nama Kapolres Cirebon kota beserta jajaran Polres Cirebon Kota. 

Sebelumnya diberitakan sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 29 Juni 2024 namun ditunda sampai 1 Juli 2024 mendatang.

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan, alasan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan lantaran pihak termohon yaitu penyidik Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon yaitu penyidik Polda Jabar untuk menunda sidang tersebut.

Penundaan sidang dinilai Insank Nasruddin agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

"Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini,"  tegas Insank Nasruddin Senin 24 Juni 2024 seperti yang dilansir dari ANTARA.

Sementara itu Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menegaskan kalau pihaknya tidak ada kepentingan dari dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh, kalaupun ada orang yang mencoba mempengaruhi saya abaikan, tidak ada keuntungan," jelas Eman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya