Menteri AHY 'Gebuk' Mafia Tanah di Jambi, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,19 Triliun

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono dan PJU Polda Jambi Konferensi Pers Terkait Tanah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi – Potensi kerugian negara sebesar Rp 1,19 triliun berhasil dihindarkan berkat pengungkapan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi.

Kasus tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Konferensi Pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Markas Polda Jambi.

"Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ungkap Menteri AHY, Selasa 25, juni 2024.

Menteri AHY menjelaskan kronologi singkat tindak pidana pertanahan yang diungkap kali ini. Modus kejahatannya, yaitu dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.

"Semua berkas perkara (pertanahan) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," lanjutnhya

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Atas keberhasilan yang diraih, Menteri AHY mengutarakan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah. "Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media," ujarnya.

"Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita," tambah Menteri AHY.

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Kecewa Jasanya Atasi Kelaparan saat Pandemi Tak Dipertimbangkan

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyadari ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.

Mobil Menteri AHY pelat nomor RI 41

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @herzakymahendra
Polisi Blak-blakan soal Pemeriksaan Kasus Korupsi yang Buat Bupati Lampung Tengah

"Ini tentunya menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. (Mafia tanah, red) ini yang sama-sama kita perangi dan tentu kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi, dan tentu ini jadi komitmen kita bersama," kata Irjen Pol Rusdi Hartono.

Hadir dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Gubernur Jambi beserta jajaran aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran.

Imigrasi Perpanjang 6 Bulan Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri
Aiptu Yanto bersama masyarakat membersihkan tanah pribadinya yang dihibahkan untuk jalan umum di  Dusun Pedomai, Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Kalbar.

Polisi Ini Hibahkan Tanah Sepanjang 1 Km untuk Jalan Desa di HUT ke-78 Polri

Seorang polisi di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat menghibahkan tanah pribadi pembangunan jalan desa dalam memperingati hari ulang tahun (HUT) ke 78 Polri.

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2024