2 Anak SYL Kembalikan Uang Rp 550 Juta ke KPK

Indira Chunda Thita Syahrul anak SYL Bersaksi di Sidang Tipikor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dua anak mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo dikabarkan telah mengembalikan uang total Rp 550 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Penasihat Hukum Keluarga SYL, Sri Sinduwati menjelaskan, pengembalian uang itu merupakan bentuk komitmen keluarga SYL sebagaimana yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Bahwa angka dengan total Rp 550-an juta ini adalah rekap yang dilakukan oleh Dindo dan Tita secara mandiri dengan bantuan akuntan," kata Sri kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa, 25 Juni 2024.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi saksi mahkota

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Angka tersebut mengacu pada keterangan staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus; mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak; dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi.

Ngamuk Anaknya Dihina Netizen, Jennifer Coppen: Gua Cari Lo!

"Baik yang ada di BAP dan yang disampaikan langsung di depan persidangan yang selanjutnya data ini diverifikasi secara faktual," kata Sri.

Sri menambahkan, fasilitas-fasilitas seperti tiket umrah, yang diterima Dindo karena ditawari dan belakangan diketahui ternyata itu uang dari urunan di Kementan. Karena itu, pihak keluarga juga bersedia mengembalikan fasilitas-fasilitas yang telah diterima.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pihak keluarga bersedia mengembalikan jika sekiranya memang benar fasilitas dimaksud benar-benar dinikmati oleh keluarga. Dan hari ini pihak keluarga dalam hal ini Dindo dan Tita mewujudkan komitmen tersebut," kata Sri.

Sri menekankan, jika terdapat perbedaan penghitungan akan diverifikasi lebih lanjut. Yang pasti, lanjut Sri, saat ini pihak keluarga SYL telah beritikad baik mengembalikan uang tersebut.

"Adapun kemudian terdapat perbedaan antara versi jaksa penuntut umum dengan pihak keluarga, nanti akan diverifikasi dan dicocokkan kembali, yang pasti saat ini pihak keluarga sudah membuktikan itikad baik mewujudkan komitmen itu," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya