Berkedok Game, Polisi Berhasil Ungkap Judi Online di Jateng-502 Set Komputer Disita

Polda Jateng Polresta Banyumas berhasil Ungkap Kasus Judi Online di Jateng
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Banyumas –  Kepolisian dari Polda Jateng Polresta Banyumas berhasil mengungkap judi online yang tersebar di Jawa Tengah (Jateng).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, pemberantasan judi online saat ini tengah menjadi prioritas untuk dilaksanakan.

Dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa 25 Juni 2024, Luthfi mengatakan, Polresta Banyumas berhasil mengamankan 11 orang dan menyita ratusan alat bukti yang digunakan untuk judi online.

"Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron," jelas Ahmad Luthfi dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan, tempat kejadian perkara pengungkapan kasus judi online terjadi di tiga TKP.

TKP Pertama di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur. TKP kedua di Jl. Kamandaka Kec. Purwokerto Utara, dan TKP ketiga di Jl. Kolonel Sugiono Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game.

Kemudian membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita 502 set komputer, 90 buah PC, 134 buah flashdisk, 62 buah mode, 3 buah DVR CCTV.

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

8 buah Switch Hub, 11 unit Handphone berbagai merek, 5 buah buku tabungan, 5 buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 11,3 juta.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi pun dengan tegas memperingatkan untuk tidak bermain judi online dan akan ditindak secara tegas.

2 Orang Promosikan Judi Online ke Influencer Lewat 'Gift' Ditangkap

“ Saya Warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian,  karena kita akan melakukan penindakan tegas," tekannya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho menyampaikan bahwa dalam pemberantasan judi online sudah ada upaya.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

“Terkait upaya pemberantasan judi Online, sebenarnya sudah dilakukan upaya “Take Down” terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online”, kata Hibnu Nugroho.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Kabareskrim Polri Tangkap 85 Influencer yang Promosikan Judi Online

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online sejak 4 sampai 21 November 2024, sebanyak 85 infliuencer ditangkap.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024