Berkedok Game, Polisi Berhasil Ungkap Judi Online di Jateng-502 Set Komputer Disita

Polda Jateng Polresta Banyumas berhasil Ungkap Kasus Judi Online di Jateng
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

Banyumas –  Kepolisian dari Polda Jateng Polresta Banyumas berhasil mengungkap judi online yang tersebar di Jawa Tengah (Jateng).

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, pemberantasan judi online saat ini tengah menjadi prioritas untuk dilaksanakan.

Dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Selasa 25 Juni 2024, Luthfi mengatakan, Polresta Banyumas berhasil mengamankan 11 orang dan menyita ratusan alat bukti yang digunakan untuk judi online.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

"Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada hari Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara, saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron," jelas Ahmad Luthfi dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan, tempat kejadian perkara pengungkapan kasus judi online terjadi di tiga TKP.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

TKP Pertama di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur. TKP kedua di Jl. Kamandaka Kec. Purwokerto Utara, dan TKP ketiga di Jl. Kolonel Sugiono Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game.

Kemudian membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita 502 set komputer, 90 buah PC, 134 buah flashdisk, 62 buah mode, 3 buah DVR CCTV.

8 buah Switch Hub, 11 unit Handphone berbagai merek, 5 buah buku tabungan, 5 buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 11,3 juta.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi pun dengan tegas memperingatkan untuk tidak bermain judi online dan akan ditindak secara tegas.

“ Saya Warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian,  karena kita akan melakukan penindakan tegas," tekannya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho menyampaikan bahwa dalam pemberantasan judi online sudah ada upaya.

“Terkait upaya pemberantasan judi Online, sebenarnya sudah dilakukan upaya “Take Down” terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online”, kata Hibnu Nugroho.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya