Yusril Diadukan ke Bareskrim Gegara Diduga Langgar Aturan Partai Bulan Bintang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, hari ini.
Hal itu lantaran Yusril diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai yang baru. Yang membuat aduan yaitu kuasa hukum Penyelamat PBB TM Luthfi Yazid beserta mantan Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria.
"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumhan kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita kesini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu" ujar Luthfi, Selasa, 25 Juni 2024.
Adapun SK yang dimaksud merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.Â
Dia menilai, dugaan cacat administratif pengurusan baru lantaran pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.Â
"Sebetulnya kita menyayangkan ya karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan ADART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen. Maka itu jadi persoalan, bahwa yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan ADART adalah steering commitee yang jumlahnya 7 orang, dan Yusril tidak masuk dalam 7 orang itu," kata Luthfi menjelaskan.
Pasca konsultasi dengan penyidik, Luthfi mengaku diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan terhadap Yusril dan nanti diminta kembali lagi ke Bareskrim. Sebelum ke Bareskrim, Luthfi sudah lebih dulu menyambangi Direktorat Jenderal Administasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa pagi.Â
Luthfi meminta Kemenkum HAM membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB yang baru di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum, Fahri Bachmid.
"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," kata dia lagi.
Sebelumnya, Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB menyetujui Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum PBB. Fahri Bachmid, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Mahkamah Partai, terpilih sebagai penjabat ketua umum dalam pemungutan suara (voting) dari para jajaran pimpinan pusat dan daerah dalam MDP Partai Bulan Bintang yang berjumlah 49 orang.
Dalam pemungutan suara itu, Fahri Bachmid memperoleh suara terbanyak 29 suara, kemudian kandidat penjabat lainnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor 20 suara.
Musyawarah Dewan Partai, yang merupakan forum pengambil keputusan kedua tertinggi setelah muktamar, juga menyepakati Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang paling lambat digelar pada akhir Januari 2025.