MK Bakal Mulai Sidang Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang gugatan batas usia calon kepala daerah pekan depan. Salah satu perkara yang akan diadili adalah uji materi pasal dalam UU Pilkada.

Polda Kalsel Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024, Hadir Cagub Acil Odah dan H Muhidin

Dikutip dari lama resmi MK, Selasa 25 Juni 2024, sidang tersebut akan digelar pada Senin, 1 Juli dan Selasa, 2 Juli 2024.

Adapun nomor perkara yang akan diadili yaitu: 

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

-Perkara nomor 36/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan komprehensif penentuan motif tindak pidana pembunuhan berencana
- Perkara nomor 37/PUU-XXII/2024 tentang cuti kampanye Presiden dan Wakil Presiden
- Perkara nomor 46/PUU-XXII/2024 tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.
-Perkara 49/PUU-XXII/2024 tentang praktik profesi tenaga kesehatan
- Perkara 41/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah
- Perkara 50/PUU-XXII/2024 tentang pengertian tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Perkara 43/PUU-XXII/2024 tentang syarat dukungan calon kepala daerah
- Perkara 44/PUU-XXII/2024 tentang gratifikasi

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

Sebagai informasi, Batas usia minimal Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) digugat warga Kalimantan Barat, yang bernama Astro Alfa Liecharlie ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi nomor perkara 41/PUU-XXII/2024.

Dalam gugatannya, ia meminta MK melakukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Sementara pasal yang digugat ialah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016, yang berbunyi "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota".

Dalam petitumnya, pemohon meminta selisih antara calon gubernur dan wakil gubernur hanya berselisih satu tahun. Begitu pula dengan calon Bupati dan wakil bupati hanya selisih satu tahun.

Berikut petitum lengkap pemohon:

1. Menerima dan/atau mengabulkan seluruh permohonan Pemohon.
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur, 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk Calon Wakil Gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Walikota, serta 24 (dua puluh empat) tahun untuk Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Walikota;".
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya