KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Dugaan Korupsi APD di Kemenkes RI

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Harvey Moeis Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Besok

Lantas siapa saja sosoknya yang dicegah oleh lembaga antirasuah itu?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa tiga orang yang dicegah tak bisa bepergian ke luar negeri, yakni salah satunya seorang dokter. Mereka bertiga adalah SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta).

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Tessa menyebutkan, pencegahan itu diajukan pada Selasa 25 Juni 2024. Mereka diajukan pencegahan selama enam bulan tak bisa pergi-pergi ke luar negeri.

"Hari ini Selasa 25 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa 25 Juni 2024.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Tessa menjelaskan bahwa larangan ini dilakukan agar ketiga orang tersebut bisa kooperatif ketika hendak dimintai keterangan dalam dugaan kasus korupsi pengadaan APD.

"Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan Alat Pelindung Diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020," kata Tessa. Pun, kata Tessa, KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan proses penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kekinian, KPK sebut tersangka dalam dugaan korupsi APD itu sudah ada lebih dari satu tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan lebih pasti untuk jumlah tersangkanya. Dia memastikan bahwa semua tersangka akan diumumkan jika rampung menuntaskan proses penyidikan.

"Kami cek ulang kembali karena memang ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari 1 yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi pastinya nanti ada berapa orang dan identitasnya adalah akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan pasti kami umumkan seterang-terangnya konstruksi perkara, pasal-pasalnya, jumlah fix dari kerugian keuangan negaranya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Ali menjelaskan sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi dokumen penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes RI.

"Kita prosesnya dulu kita lalui dlm proses penyidikan melengkapi berkas perkara penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru nanti kita bicara berikutnya penerapan hukum," tutur Ali.

Adapun total proyek APD Kemenkes itu sebanyak Rp3,03 triliun. Anggaran tersebut merupakan anggaran Kemenkes pada tahun 2020-2022.

Ali menuturkan dari total proyek Rp3,03 triliun itu jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam dugaan korupsi APD di Kemenkes. "Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata dia.

"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," lanjutnya.

Ali juga menjelaskan sampai dengan saat ini proses penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes itu masih berproses. Sebab, akan ada pengumuman tersangka setelah semua rampung.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya