Kronologi Tewasnya Bocah di Padang Diduga Dianiaya Polisi Versi LBH
- Dok LBH Padang
VIVA – Kasus tewasnya seorang anak laki-laki berinisial AM (13) yang ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Minggu, 9 Juni 2024, masih menjadi kontroversi.Â
Kuat dugaan, bocah tersebut menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang diberi kuasa oleh keluarga AM, mengatakan kematian AM diduga akibat penyiksaan yang dilakukan oknum polisi yang melakukan pembubaran aksi tawuran Minggu lalu.Â
Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, sejumlah anak dituduh akan melakukan tawuran dan kemudian mereka mendapatkan tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang patroli  pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 03.30 WIB pagi dini hari.
Selain AM, penyiksaan juga dilakukan terhadap 5 orang anak dan 2 orang dewasa (berumur 18 tahun) yang menyebabkan luka-luka akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok ditubuh korban. Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis," ungkap LBH Padang dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa, 25 Juni 2024.
Dianiaya Polisi
Menurut LBH Padang, peristiwa tersebut berawal dari penemuan korban AM Â mengambang dengan kondisi tidak bernyawa oleh warga sekitar pada Minggu 9 Juni 2024 sekira pukul 11.55 WIB di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Sebelumnya, korban bersama temannya berinisial A pada Minggu dini hari, sekira pukul 04.00 WIB, sedang berboncengan mengendarai sepeda motor menuju utara.Â
Di waktu bersamaan, korban AM dan korban A sedang mengendarai sepeda motor dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX.Â
Secara langsung oknum anggota Polda Sumbar tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi oleh korban AM dan korban A hingga jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan.
Selanjutnya, korban AM dan A ditangkap oleh anggota polisi dari Polda Sumbar dibawa ke Kepolisian Sektor Kuranji. Korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota polisi yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM.
"Pada saat dibawa ke Polsek Kuranji, korban A dan korban-korban yang ditangkap lainnya di interogasi, bahkan korban A sempat ditendang 2 kali di bagian muka, di sentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut," ungkapnya
Setelah itu, terang LBH, korban A dan korban-korban lainnya dibawa ke Poda Sumbar disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti.Â
Kematian Tak Wajar
Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing.
"Bahwa beberapa saat kemudian, warga sekitar menemukan mayat yang mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang sekira pukul 11.55 WIB," ujarnya
Saat ditemukan, korban AM dengan kondisi luka lebam dibagian pinggang sebelah kiri, luka lebam dibagian punggung, luka lebam dibagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.
Selanjutnya korban AM dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, guna penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, pada Senin 10 Juni 2024, keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, yang menyatakan hasil autopsi korban AM menyatakan ada kematian tidak wajar.
Disisi lain, keluarga korban mendapatkan informasi dari anggota Kepolisian Resor Kota Padang inisial H, bahwa korban AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek dibagian paru-paru.
Pihak keluarga yang diwakili ayah kandung dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
"LBH Padang mengecam segala bentuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan cara melanggar hukum dan HAM. Kami tegaskan polisi yang melakukan penyiksaan terhadap anak-anak adalah PENJAHAT HAM yang pantas untuk dipecat dari korps kepolisian," terang LBH PadangÂ
LBH juga mendesak Kapolda Sumbar memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa.
"Mendesak Kepala Kepolisian Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi metode dan pendekatan untuk tindakan preventif terjadinya tawuran di Kota Padang. Penggunaan kekerasan dan penyiksaan adalah kesalahan fatal dalam mengatasi tawuran," ungkapnya
"Mendesak Komnas HAM Perwakilan Sumbar aktif memantau dan memastikan setiap proses hukum dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum agar setiap proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan transparan yang memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," sambungnya