Pesan Mendagri Tito ke Pj Gubernur Sumut, Sumsel, dan NTB Usai Dilantik
- Puspen Kemendagri
Jakarta – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat (Pj) Gubernur, tertanggal 21 Juni 2024, dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang secara resmi melantik Agus Fatoni Pj Gubernur Sumatera Utara, Elen Setiadi sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, dan Hassanudin sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian, serta sejumlah pejabat terkait lainnya pada Senin, 24 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan ini terjadi karena Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024. Mendagri telah memberikan arahan bahwa dirinya tidak akan menghalangi hak politik para Pj kepala daerah, namun mereka harus mengundurkan diri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran, yang jatuh pada 27 Agustus 2024.
“Kita minta untuk segera diberi tahu agar pilkada berlangsung dengan fair, dan juga memberikan ruang kepada teman-teman yang akan ikut dalam pilkada memiliki ruang manuver yang lebih luas, karena Pj. terbatas karena adalah penugasan, termasuk membangun hubungan politik,” kata Tito dalam keterangan tertulis pada Selasa (25/6/24).
Mendagri menjelaskan bahwa Lalu Gita menyatakan keinginannya untuk ikut serta dalam Pilkada Serentak 2024. Lalu Gita juga meminta ruang yang lebih luas dan waktu yang cukup untuk membangun jaringan guna meningkatkan peluang kemenangannya dalam kompetisi tersebut.
“Otomatis artinya saya menerjemahkan ini adalah keinginan untuk mengundurkan diri dan otomatis saya harus menyiapkan pengganti,” ujarnya.
Calon pengganti Lalu Gita tidak berasal dari Pemerintah Provinsi NTB, melainkan diambil dari pejabat pemerintah pusat. Hal ini karena untuk menjadi Penjabat Gubernur dari tingkat provinsi haruslah seorang Sekretaris Daerah (Sekda).
Setelah melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang melibatkan pimpinan kementerian dan lembaga, Hassanudin, yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Sumut, dipilih. Keputusan ini diambil karena Hassanudin pengalamannya sebagai Staf Ahli di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Tito menambahkan bahwa Provinsi NTB akan menghadapi agenda besar seperti MotoGP dan sedang berlangsung pembangunan smelter berskala besar. Oleh karena itu, Hassanudin dipercaya mengisi posisi Penjabat Gubernur NTB karena pernah menjadi pejabat pemerintah pusat yang memberikan arahan dan melakukan supervisi ke daerah-daerah.
“Sembilan bulan sudah di Sumut, sekarang ada pengalaman yang baru di daerah yang baru,” ujarnya.
Demikian pula, pengganti Hassanudin, yaitu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumsel.
Diketahui, provinsi Sumut sebentar lagi akan menjadi salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI bersama Provinsi Aceh. Hal itu menjadi salah satu alasan pelantikan Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumut.
“Oleh karena itu, kita tidak ingin mengambil risiko, orang yang pernah pengalaman sebagai kepala daerah yang sudah dua kali dan mengerti tentang keuangan daerah, karena nanti PON ini nanti paling banyak persoalannya adalah masalah keuangan,” jelas Mendagri.
Bersamaan dengan itu, Elen Setiadi juga dilantik sebagai Pj Gubernur dan ditugaskan di wilayah Sumatera Selatan. Menurut Tito, Elen yang merupakan pejabat pimpinan tinggi madya di Kemenko Perekonomian dinilai banyak berkontribusi dalam pengendalian inflasi dan pertumbuhan ekonomi.