Eks Anak Buah Sebut SYL Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri, KPK Bilang Begini

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono mengatakan bahwa mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL memberikan uang Rp800 juta kepada eks ketua KPK Firli Bahuri. KPK pun memberikan respon begini.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa akan mendalami soal fakta persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.  "Akan didalami penyidik," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 25 Juni 2024.

Tessa menuturkan bahwa setiap ada surat perintah penyidikan yang aktif, maka KPK juga tak segan untuk melakukan proses pendalaman atas fakta terbaru dalam sidang kasus korupsi di Kementan RI.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

"Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul," kata Tessa.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Meski begitu, sampai dengan saat ini Tessa mengaku belum terinfo soal ada atau tidaknya sprindik baru untuk mendalami fakta persidangan soal pemberian uang Rp800 juta ke Firli Bahuri dari SYL.

Sebelumnya, Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono yang dihadirkan sebagai saksi mahkota kasus korupsi Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, mengungkap adanya arahan dari SYL untuk menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menurut Kasdi, arahan tersebut diberikan SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Pak Hatta memperjelas bahwa ada (arahan SYL) kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Info yang saya terima itu untuk kepentingan Pak Firli," kata Kasdi saat pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Kasdi menuturkan sebelum adanya permintaan uang tersebut, SYL sempat mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan arahan agar mengantisipasi penyelidikan KPK mengenai pengadaan sapi yang bermasalah di Kementan.

"Lantas kemudian arti mengantisipasi itulah maka ada sharing dana lagi dari para pejabat Kementan," ujarnya menambahkan.

Menurut Kasdi, dari informasi yang diterima dari Hatta, uang sebesar Rp800 juta tersebut diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar yang juga merupakan saudara dari SYL.

Namun demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut alasan pemberian uang kepada Firli itu diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang.

"Yang saya tahu intinya uangnya sudah diserahkan ke Pak Irwan, tetapi saya tidak tahu sudah diserahkan ke Pak Firli atau belum," ucap Kasdi.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024