Siswi Viral Tidak Naik Kelas, Ombudsman Panggil Kepsek SMAN 8 Medan

Ilustrasi Suasana PTM di sekolah.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

Sumatera UtaraMSF, siswi SMA Negeri 8 Medan yang viral di media sosial karena tinggal kelas menjadi pusat perhatian publik. Tidak lepas, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terkait hal tersebut.

Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata di Nias Selatan

Hal itu disampaikan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean bahwa pihaknya akan menelusuri dan mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan itu.

"Apakah karena ketidakhadiran siswi selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan. Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," kata James pada Selasa, 25 Juni 2024.

Bobby Nasution Janji Bangun Jembatan Roboh di Nias Barat Tahun Ini

 

Ilustrasi seragam sekolah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ngadu ke Ombudsman, Perwakilan Tenaga Pendamping Desa: Tindakan Kemendes PDDT Maladministrasi

James mengatakan memperhatikan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini, bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswi MSF karena presensi kehadiran. 

"Sehingga, pendalaman di kita apakah karena satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik atau tidak naiknya seorang peserta didik, tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya?," sebutnya. 

Selain itu, James juga akan mendengarkan keterangan dari siswi MSF mengkonfirmasi absensi kehadirannya.

"Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi MSF, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI karena apa? Jangan-jangan memang siswi sakit tapi tidak dibawa berobat, sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit, atau karena menjaga orang tua yang sakit dan sebagainya,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut James, Ombudsman perlu mendengarkan keterangan siswi Maulidza Sari agar semua informasi berimbang. Di samping pengumpulan informasi itu, Ombudsman juga perlu melihat bagaimana proses pengambilan keputusan sekolah terkait naik atau tidaknya seorang peserta didik.

"Baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan, pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut," ujarnya. 

Lebih lanjut, James juga menyayangkan jika pertimbangan sekolah atas tidak naik kelasnya MSF karena adanya laporan polisi orang tuanya ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pungutan liar Kepala SMA Negeri 8 Medan

"Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan orang tua MSF. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan baik dari proses dan hasil. Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur," jelasnya.

Terdakwa Ratu Entok saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2025