SYL Blak-blakan soal Bagi-bagi Paket Sembako di Kementan: Itu Perintah Presiden

Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi saksi mahkota
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengatakan bahwa program bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian RI merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dikatakan SYL usai mendapatkan cecaran dari Jaksa Penuntut U Umum (JPU) dari KPK.

SYL mengungkap hal itu ketika menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Adapun, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 24 Juni 2024.

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa KPK mencecar soal 3.000 paket sembako yang diberikan SYL untuk acara ulang tahun Partai Nasdem. SYL mengakui soal pembagian paket sembako senilai Rp 75 juta yang merupakan kontribusi menteri dari Partai NasDem.

"Pernah tidak meminta Pak Hatta untuk mengurusi pembayaran sumbangan-sumbangan untuk Partai NasDem?," tanya Jaksa KPK di ruang sidang.

"Seingat saya untuk khusus partai tidak," jawab SYL.

"Nilainya Rp 75 juta?" tanya jaksa.

"Itu bencana alam di NTT," jawab SYL.

"Iya, tapi atas nama partai atau apa? Ini kami tunjukkan barang buktinya," tanya jaksa.

"Itu kontribusi seluruh fraksi di DPR dan seluruh menteri-menteri yang ada di NasDem," jawab SYL.

SYL menjelaskan bahwa uang pembagian sembako untuk bencana alam itu memang sudah ditentukan. Ia mengklaim bahwa untuk anggota DPR Rp50 juta dan untuk menteri senilai Rp 75 juta.

"Sumber uangnya dari mana itu?," tanya jaksa.

"Semua yang ke partai dan lain-lain saya siap untuk menanggulangi, karena saya berasal dari partai itu, tentu diambilkan dari dana-dana yang saya miliki," jawab SYL.

"Waktu saksi minta tolong Pak Hatta mengurusi itu, saksi sudah menyebut nilainya nominalnya?" tanya jaksa.

"Tentu saja tidak, tetapi hampir semua sama. Kalau angggota DPR Rp 50 (juta), kalau menteri Rp 75 (juta). Kalau saya tidak salah seperti itu," jawab SYL.

"Kemudian, saksi waktu minta Pak Hatta mengurusi sumbangan bencana alam Fraksi NasDem di DPR itu, saksi apakah memberi uang kepada Muhammad Hatta?," tanya jaksa.

"Biasanya dibayar dulu kemudian dia ngambil ke saya," jawab SYL.

Menang Praperadilan, KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dirut ASDP

Kemudian, Jaksa KPK menanyakan pembagian paket sembako lainnnya yang berjumlah 3.000 paket untuk acara ulang tahun Partai Nasdem. Tapi, SYL menyebut Presiden Jokowi mengarahkan semua menteri agar pemberian paket sembako ke masyarakat secara maksimal dapat dilakukan.

"Kemudian, yang selain sumbangan Rp 75 juta, yang bentuknya sembako untuk NasDem juga melalui Hatta ada tidak?," tanya jaksa.

Kombes Ade Safri Blak-blakan soal Laporan Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto di Polda Metro

"Saya tidak ingat persis, tapi sembako itu berkait dengan perintah Presiden," jawab SYL.

"Ini chat antara Muhamamd Hatta dengan Ahmad Musyafak, tentang 3.000 paket sembako. 'Pak Hatta 3.000 paket udah siap, mohon info dikirim kapan dan ke mana?' Pak Hatta menjawab, 'izin saya lapor ke bapak dulu’. Baik Pak Hatta. Izin Pak, tolong disiapkan satu mobil untuk dipakai jemput tamu besok sore’. ‘Mau jenis apa?'. Ini kemudian ada penjelasannya ya, sudah diterangkan juga Ahmad Musyafak dalam rangka paket sembako HUT NasDem yang ini, bukan bencana. Ingat, saksi memberi 3.000 paket sembako dalam HUT NasDem?," tanya jaksa.

Pemberlakuan Sanksi Etik Nurul Ghufron Berupa Potongan Gaji Mulai Awal Oktober 2024

"Mau ulang tahun atau tidak Yang Mulia, izin, JPU, sembako itu memang diarahkan untuk semaksimal mungkin bisa dilakukan. Bahwa ada upacara hari ulang tahun dan lain-lain, bukan saya tidak yakin itu, tetapi yang paling penting bahwa hampir di seluruh Indonesia terjadi bencana dan itu yang bisa saya pahami. Kira-kira begitu pak," jawab SYL.

Terdakwa kasus gratifikasi proyek Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

KPK Diminta Tindak Tegas Tan Paulin soal Dugaan Keterlibatan di Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK sampai dengan saat ini masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2024