Dalih SYL Pembayaran Kebutuhan Pribadi dan Keluarga dari Kementan Ditawarkan Staf-stafnya
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengklaim bahwa biaya pribadi keluarganya yang dikeluarkan oleh Kementan RI ternyata ada dorongan dari para staf Kementan RI.
Hal tersebut dikatakan SYL ketika dirinya menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin 24 Juni 2024.
"Memang, kalau diperhatikan dari bukti-bukti dari rincian-rincian tentang anggaran untuk menteri, operasional menteri memang bisa dilakukan, tetapi ada hal-hal yang, ada untuk keluarga segala macam, itu. Itu yang seharusnya, saudara tahu tidak itu seharusnya tidak dibayarkan atau bagaimana?" tanya hakim di ruang sidang.
"Yang Mulia, setelah di persidangan ini saya berpikir, mereka, staf-staf itu yang menawar-nawarkan yang mendorong-dorong untuk pakai tiket, anu, 'nanti nak saya yang bayarkan' itu, itu sudah masuk dalam fasilitasi menteri dan keluarga, itu disampaikan sama keluarga," jawab SYL.
Ia menjelaskan bahwa keluarganya diberi tahu bahwa pengeluaran yang dikeluarkan dari Kementan merupakan jatah untuk SYL. SYL mengakui bahwa tahu semua pembayaran keluarganya ternyata dibayari Kementan yakni dari persidangan yang sampai saat ini masih digelar.
"Keluarga saudara juga sampaikan ke saudara saksi bahwa dibayar oleh Mentan seperti ini, seperti ini, tahu tidak enggak saudara?" tanya hakim.
"Secara spesifik tentu tidak Yang Mulia, tapi saya pernah cerita memang disampaikan seperti itu kepada saya, bahwa uang perjalanan saya itu cukup banyak oleh karena itu sepanjang saya jalan dan hadir keluarga boleh saja dalam rombongan itu, semua menteri menteri lakukan hal yang sama semua pejabat lakukan," jawab SYL.
"Lalu saudara mengetahui seperti ini, dan saudara sendiri dengar sendiri dari keluarga saudara bahwa dibayarkan oleh. Terus apa yang saudara lakukan?" tanya hakim.
"Baru di persidangan ini dia ngomong seperti itu," jawab SYL.
"Bagaimana kedekatan saudara dengan anak cucu saudara? Apakah mereka tidak cerita kalau mereka dibayar, sedangkan HP dia diblokir sebagaimana kemarin dari saksi itu, saudara tahu?" tanya hakim.
"Mereka itu ditawarkan, didorong-didorongkan seperti itu bahwa ini bagian dari fasilitasi menteri dan keluarga," kata SYL.
Kendati, hakim mencecar mengapa tidak ada larangan dari SYL keluarganya menerima pembayaran oleh Kementan tersebut.
SYL mengaku memahami pembayaran tiket dan makan keluarganya masuk anggaran menteri saat dilakukan bersamanya.
"Saudara tahu kalau mereka didorong-dorong?" tanya hakim.
"Iya tahu," jawab SYL.
"Kenapa saudara tidak larang keluarga saudara untuk tidak menerima?" tanya hakim.
"Ya sekarang ini baru tahu bahwa itu tidak masuk di dalam, katanya sudah dipertanggungjawabkan. Izin Yang Mulia, pada saat, mereka rata-rata ikut sama saya setelah ke Makassar, biasanya kami berangkat ke Makassar, saya ajak 'kita ikut ke Makassar' karena ibu saya sudah uzur Yang Mulia, saya selalu bawa-bawa anak-anak juga ke sana, jadi, pada saat kita mau berangkat di tertinggal dalam rombongan karena dia bangunnya atau apalah persiapan, nanti jam 9 sementara saya selalu berangkat subuh," jawab SYL.
"Oleh karena itu, tiket dan lain-lain 'kau tinggal ambil aja tiket' tiketnya itu masuk rombongan menteri. Jadi menurut saya Yang Mulia, Izin Yang Mulia, mungkin saya salah, mungkin saya salah, mungkin saya salah Yang Mulia, tetapi sepanjang ada menteri di situ makan dan lain-lain itu melekat protokoler dan melekat anggaran menteri 24 jam Yang Mulia, itu yang saya pahami sebagai birokrat. Dan selama ini seperti, dia enggak boleh dibayari kalau saya tidak ada bapak, jadi ada alasannya kalau saya ada untuk mereka ikut mereka ikut makan di situ. Kan itulah yang saya dapat selama ini, saya enggak biasa dengan macam-macam, disogok-sogok, saya enggak biasa. Yang ada fasilitasi keluarga yang kecil-kecil itu, dan ini normatif sekali Yang Mulia," lanjut SYL.
Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.