Pimpinan KPK Senang PT DKI Perintahkan Gazalba Saleh Kembali Diperiksa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh dalam kasus suap yang terjadi di lingkungan MA. Pimpinan KPK pun buka suara.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa keputusan tersebut sebagai bentuk pengesahan dalam Undang-undang KPK.
"Secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan, bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan UU KPK," ujar Nurul Ghufron pada Senin, 24 Juni 2024.
Ghufron pun bersyukur atas keputusan yang diberikan oleh Majelis Tinggi kepada kasus Gazalba Saleh.
"Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis bebas hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh dalam kasus suap yang terjadi di lingkungan MA.
Atas pengabulannya tersebut, Majelis Tinggi pun memerintahkan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Gazalba Saleh.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” ujar Majelis Hakim Tinggi di ruang sidang PT DKI Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024.
Diketahui, bahwa perlawanan yang dilakukan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Dalam hal ini, lewat putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024, yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ucap hakim.
Hakim Tinggi menilai bahwa surat dakwaan dari Jaksa KPK itu telah memenuhi syarat formil dan syarat materil yang tertuang dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maka itu, Pengadilan Tinggi memerintahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk tetap melanjutkan pemeriksaan dalam kasus korupsi Gazalba Saleh.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata Hakim.