Pengakuan SYL usai Dicecar Jaksa Ada Uang Rp2 Miliar Masuk ke Rekening Penitipan KPK

Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi saksi mahkota
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa ada uang yang masuk ke rekening penitipan KPK atas nama Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tetapi, SYL mengaku tidak tahu soal uang yang masuk ke rekening penitipan KPK sebanyak Rp2 miliar itu.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Senin, 24 Juni 2024, SYL duduk sebagai saksi mahkota.

Sidang Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

"Adakah terdakwa ingat yang di nomor rekening terdakwa yang pernah terdakwa titipkan kepada KPK?," tanya Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Uang apa itu?," kata SYL.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Uang, baik bentuk pengembalian maupun penitipan. Terdakwa punya bank Mandiri?," kata jaksa.

"Saya tidak paham persis apa Bank Mandiri atau apa," ucap SYL.

"Punya Bank Mandiri tidak?," kata jaksa lagi.

"Saya enggak tahu persis," jawab SYL.

Kemudian, Jaksa KPK menjelaskan bahwa ada uang sebanyak Rp2 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI. Jaksa juga menampilkan langsung uang yang jadi barang bukti tersebut di hadapan SYL.

"Di sini berdasarkan barang bukti yang kami punya, pernah ada uang masuk atas nama rekening terdakwa, Mandiri nilainya Rp 2.018.000.000 ke rekening penitipan KPK perkara Kementan RI?," kata jaksa.

"Tidak tahu," kata SYL.

"Bisa terbaca? Mohon izin Yang Mulia, ini ada uang masuk ke rekening penitipan KPK perkara Kementan nilainya 2 miliar. Setelah di crosscheck, ternyata dari rekening atas nama Syahrul Yasin Limpo Bank Mandiri," ujar jaksa sembari menunjukkan barang bukti di ruang sidang.

Setelahnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun mempertegas pemberian uang tersebut dilakukan langsung oleh SYL atau bukan. Tapi, SYL membantahnya.

"Saudara pernah merasa menyetor ke KPK?," tanya hakim.

Kemudian, SYL pun menjawab dengan tegas. "Tidak," kata SYL.

Hakim pun menanyakan siapa pemegang rekening atas nama SYL tersebut. SYL mengakui bahwa rekening pribadinya dipegang diri sendiri sekaligus pinnya.

Meski begitu, SYL tetap membantah bahwa dirinya tidak pernah menitipkan uang Rp2 miliar kepada KPK.

"Ini ada yang masuk di KPK penitipan, saudara anu ya, ndak ingat ya? Atau memang ..?," kata hakim.

"Tidak. Tidak pernah saya tahu kalau ada penitipan seperti itu," tegas SYL.

Sebagai informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya