SYL Akui Setor Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri: Kurang Lebih Seperti itu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi saksi mahkota
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta –  Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengaku menyerahkan uang sebanyak Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri saat menjabat Ketua KPK. Uang tersebut diberikan dua kali yakni sebesar Rp500 juta dan Rp800 juta.

Kubu SYL: Ada Green House di Pulau Seribu Milik Pimpinan Partai, Itu Duit Kementan Juga

Hal tersebut diampaikan SYL saat jadi saksi mahkota dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. SYL awalnya mengaku  dirinya diajak bertemu dengan Firli di GOR Bulu Tangkis, kawasan Jakarta Barat.

Agenda pertemuan dengan Firli Bahuri itu kemudian berlanjut di rumah dinasnya di Kertanegara, Jakarta Selatan.

KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Haerul Saleh di Suap WTP Kementan

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Namun, SYL mengakui saat itu tak ada obrolan soal kasus korupsi di Kementan RI yang sudah masuk ke tahap penyelidikan. 

SYL Ungkit Jasanya sebagai Mentan Tak Dipertimbangkan, KPK: Itu Tugasnya, Bukan Prestasi!

"Iya, yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?," kata hakim.

Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi Saksi Mahkota

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," ujar SYL.

Hakim pun mengonfirmasi dugaan transaksi pemberian uang itu berdasarkan keterangan eks ajudan SYL, Panji Hartanto. Sebab, dari pengakuan Panji, ada setoran uang saat berada di GOR Bulu Tangkis, tetapi dilakukan antar ajudan saja.

"Apakah saudara mengetahui hal itu? Ada pemberian sejumlah uang?," tanya hakim.

"Tahu yang mulia. Benar yang mulia," kata SYL.

SYL mengatakan uang tersebut diberikan antar ajudan itu sebanyak Rp500 juta. Namun, uang tersebut diberikan dengan nominal uang asing.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di Rp500-an(juta) lah," kata SYL.

"Rp500 juta?," tanya hakim.

"Iya, tapi dalam bentuk dana valas," jawab SYL.

"Oke, US dolar ya," tutur hakim.

Singkat cerita, SYL menyampaikan pemberian uang untuk Firli dilakukan sebanyak dua kali. SYL menyebut pemberian uang yang kedua yakni sebanyak Rp800 juta.

"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?," tanya hakim.

"Yang dari saya dua kali," ujar SYL.

"Awalnya Rp500 (juta) sama Rp800 (juta) ya?," kata hakim.

"Ya kurang lebih seperti itu," ungkap SYL.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya