Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

KPK Tahan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Senin, 24 Juni 2024.

Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Korupsi LNG, Karen Agustiawan Banding

Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun bui.

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Israel Bersiap Lindungi Netanyahu Jika Surat Perintah Penangkapan ICC Dikeluarkan

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.

Meski begitu, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.

Sidang Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Hakim menilai Karen Agustiawan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya