Kecewa Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Kuasa Hukum Pegi: Jangan Buat Penilaian Publik jadi Janggal

spanduk dukungan Pegi Setiawan di PN Bandung usai sidang praperadilan ditunda
Sumber :
  • ANTARA

Bandung – Sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin 29 Juni 2024 ditunda sampai 1 Juli 2024 mendatang.

Tertangkap Kasus Narkoba, Virgoun Minta Maaf Kepada Publik

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan, alasan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini lantaran pihak termohon yaitu penyidik Polda Jabar tidak hadir dalam persidangan.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon yaitu penyidik Polda Jabar untuk menunda sidang tersebut.

Terpopuler: Orang Capek Kalau Hadapi Anies Baswedan, Markas dan Senjata OPM Dikuasai TNI

Penundaan sidang dinilai Insank agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

Polda Jabar merilis tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Hakim Tegaskan Tidak Ada Kepentingan

"Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini,"  tegas Insank Nasruddin seperti yang dilansir dari ANTARA.

Sebagai informasi, P21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Oleh sebab itu, kuasa hukum pegi meminta agar pihak dari Polda Jabar untuk datang menjalani sidang agar publik dapat mengawal kasus pembunuhan Vina secara objektif, jangan membuat penilaian terhadap publik menjadi janggal.

“Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya praperadilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara, ada apa ini? Jangan buat publik lagi menjadi janggal,” jelas Insank Nasruddin.

Insank menilai penetapan  tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah dan tidak didapati bukti mengarah kepada kliennya.

“Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar yang tidak pernah mengetahui apa-apa,” kata Insank.

Sebelumnya,  Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM menyebut alat bukti Pegi Setiawan diduga dihapus oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Toni RM menjelaskan, alat bukti yang dimaksud adalah status Facebook Pegi pada Agustus 2016 lalu yang mendadak hilang. Sebelum status itu hilang, Pegi disebut sempat membuat beberapa status, salah satunya saat Pegi hendak berangkat ke Bandung pada tanggal 12 Agustus 2016.

Pegi membuat status di Facebook yang menunjukkan dirinya sedang tidak berada di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Sehingga jejak digital menjadi amunisi kuasa hukum Pegi di sidang praperadilan yang rencananya digelar hari ini namun ditunda menjadi 1 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya