Kabulkan KPK, PT DKI Minta Kasus Gazalba Saleh Tetap Dilanjut

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap vonis bebas hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dalam kasus suap yang terjadi di lingkungan MA.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Atas pengabulannya tersebut, Majelis Tinggi pun memerintahkan kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk tetap melanjutkan pemeriksaan kepada Gazalba Saleh.

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” ujar Majelis Hakim Tinggi di ruang sidang PT DKI Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Diketahui, bahwa perlawanan yang dilakukan KPK dilakukan usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan yang dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Dalam hal ini, lewat putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," ucap hakim.

Hakim Tinggi menilai bahwa surat dakwaan dari jaksa KPK itu telah memenuhi syarat formil dan syarat materil yang tertuang dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Maka itu, Pengadilan Tinggi memerintahkan kepada Pengadilan Tipikor untuk tetap melanjutkan pemeriksaan dalam kasus korupsi Gazalba Saleh.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata Hakim.

Sidang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh. Maka, sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh tidak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara. 

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.

Fahzal menjelaskan bahwa dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK tidak bisa diterima. Hakim menuturkan bahwa jaksa KPK dalam kasus korupsi Gazalba Saleh belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung 

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," kata dia.

Setelah itu, hakim ketua pun meminta kepada jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Tapi, jaksa KPK juga bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya