SYL: Pak Jokowi Sebelum Jadi Presiden Itu di Bawah Saya
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengatakan dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Bahkan, kata dia, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah berada menjadi bawahannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya mengenai proses SYL diangkat menjadi Menteri Pertanian era Presiden RI Jokowi.
"Saudara diangkat jadi Menteri Pertanian melalui jalur parpol atau karena dari parpol atau dari mana saudara diangkat, usulan?" tanya hakim di ruang sidang.
"Secara profesional, saya birokrat, saya ketua asosiasi gubernur se-Indonesia dua periode dan Pak Jokowi sebelum jadi presiden adala Gubernur DKI di bawah saya dan secara profesional saya kira itu jadi bagian dari referensi saya," kata SYL.
"Yang kedua adalah tentu dari partai," sambungnya.
Hakim kemudian bertanya mengenai jabatannya di Partai Nasdem sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian. SYL mengaku menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasdemÂ
"Saudara saat itu juga sudah jadi anggota partai Nasdem?" tanya hakim.
"Partai Nasdem, siap," katanya.
"Apakah di Nasdem ada jabatan? Saat diusul jadi menteri?" tanya hakim lagi.
"Saya salah satu wakil ketua," jawab SYL.
"Salah satu wakil ketua Partai Nasdem ya?" ucap hakim.
"Iya," singkat SYL.
Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo atau SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.