Soroti Polemik Dana BOS di Banjarbaru yang Bermasalah, ICW Bilang Begini
- Antara
Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti polemik Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang menjadi catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru tahun anggaran 2022. ICW menyebut penganggaran atas belanja barang dan jasa Dana BOS Satuan Pendidikan Swasta sebesar Rp 6 Miliar tidak tepat.
Peneliti ICW, Almas Syafrina menyampaikan, tentu dalam penyaluran dana BOS harus merujuk pada ketentuan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
“Kalau sebatas dari informasi di atas, sepertinya ada kesalahan pencatatan yang bisa jadi disebabkan perencanaan anggaran yang bermasalah. Dana bos untuk swasta diberikan dalam bentuk hibah dan dalam keuangan daerah masuknya sebagai pendapatan hibah, sehingga tidak tepat dianggarkan sebagai belanja PBJ,” katanya, Senin, 24 Juni 2024.
Menurut Almas, di daerah lain juga BPK pernah mendapat temuan sama, misalnya di Sumatera Selatan, dimana dana Bos swasta dianggarkan dalam belanja PBJ. Dari proses perencanaan sampai pertanggungjawaban hibah dan belanja PBJ sangat berbeda, sehingga tidak seharusnya dicampuradukkan, meski berdasarkan kesepakatan OPD dan TAPD.
“Pada prinsipnya, kami menilai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah juga perlu hadir dalam penyelenggaraan sekolah swasta, terlebih apabila ada persoalan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Ini untuk memastikan ketersediaan akses dan implementasi wajib belajar. Salah satunya dengan memberikan dana BOS,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Dedy Sutoyo menjelaskan adanya temuan tersebut, pada saat pencatatan laporan di DPKAD, salah pencatatan. Lalu jadi temuan BPK. “Kalau uangnya salur ke rekening sekolah. DPKAD sudah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.
Pihaknya juga sudah diperiksa BPK dan Inspektorat atas adanya rekomendasi dari BPK, dan Dedy mengatakan pihaknya beberapa kali rapat untuk kalibrasi arkas dan SIPD. Jadi bagaimana mekanisme salur bos lewat arkas dan ploting SIPDnya.
“Insya Allah pencatatannya tidak salah lagi. Dana itu dari Kementerian masuk ke sekolah, dicatat oleh DPKAD, salah catat ya akhirnya jadi temuan,” jelas dia.
Diketahui, catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa realisasi belanja BOS Swasta untuk jenjang SD dan SMP sebesar Rp 6.330.529.822,00 (Rp 2.026.546.191,00+Rp 4.303.983.631,00) tidak dianggarkan dalam hibah, namun dicatat sebagai belanja barang dan jasa BOS.
Dikutip dari LHP BPK RI atas LKPD Banjarbaru Tahun Anggaran 2022, perlakuan pencatatan ini dilakukan karena adanya kesepakatan bersama antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BPKAD.
Hal yang mendasari kesepakatan karena masih terdapat sisa anggaran untuk belanja barang dan jasa BOS sekolah negeri secara total, sehingga realisasi belanja BOS SD/ SMP swasa dicatat sebagai bagian realisasi belanja barang dan jasa BOS Negeri.
Untuk mencatat sebagai belanja hibah tidak dimungkinkan, karena tidak terdapat sisa anggaran belanja hibah. Kemudian pada Laporan Operasional (LO) Pemko Banjarbaru beban barang jasa tersebut telah dicatat sebagai beban hibah sebesar Rp 6.330.529.822,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah. BPK merekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan selaku penanggungjawab BOS lebih cermat dalam menyusun RKA SKPD sebagai dasar penyusunan APBD, terkait Belanja Hibah BOS Swasta.