Catat, Begini Cara Ajukan Izin Penyelenggaraan Event secara Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online bakal memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.

Mengurus SIM Hilang Kini Bisa Dilakukan Secara Online

"Digitalisasi perizinan bukan hanya sekedar memindahkan proses manual ke online tapi juga penyederhanaan proses birokrasi perizinan," ujarnya, Senin, 24 Juni 2024.

Dia menjelaskan, dalam program digitalisasi ini, proses waktu peluncuran izin bakal lebih efektif. Dia mengatakan tak seperti sebelumnya yang butuh waktu 14 hari di luar dari izin kementerian dan lembaga lain.

Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life Dinilai Jadi Preseden Buruk Industri Asuransi

"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu 14 hari saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi. Terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri
Luhut Mau Izin Event Nasional Harus Keluar 14 Hari, Internasional 21 Hari

Dengan hal baru ini, dia berharap 3.000 event yang menyerap 150.000 orang pekerja dan perputaran ekonomi lebih dari Rp170 triliun bisa lebih meningkatkan industri kreatif di Tanah Air.

"Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional. Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online," katanya..

Sejauh ini, dalam perizinan penyelenggara event online itu ada tujuh lokasi yang bisa diurus secara online. Ada GBK, JIExpo Kemayoran, JCC, Ancol, TMII, ICE BSD, hingga PIK 2 dengan penambahan lokasi lainnya. Polri ke depannya bakal menerapkan persiapan online di kota-kota besar lain seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar Surabaya, dan juga provinsi-provinsi lain.

Berikut ini langkah-langkah membuat perizinan penyelenggaraan event secara online dari platform yang dibuat Polri bersama kementerian /lembaga;

Tiga tahapan proses:

1. Submit melalui sistem OSS;

2. Verifikasi pengamanan Polri;

3. Pembayaran PNBP.

Langkah-langkahnya:

1. Klik submit pengajuan;

2. Pilih tempat penyelenggaraan acara;

3. Lengkapi form kegiatan, form penyelenggara, dokumen persyaratan;

4. Penyelenggara dapat memantau status perizinan real-time;

5. Intelkam Polri dan Biro Ops Polri akan melakukan verifikasi pengamanan;

6. Setelah pengajuan terverifikasi penyelenggara melakukan pembayaran melalui PNBP (SIMPONI);

7. Setelah itu, dokumen izin acara sudah dapat diunduh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya