Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Hakim Tegaskan Tidak Ada Kepentingan

Momen mulut Pegi Setiawan alias Perong coba dibungkam polisi
Sumber :
  • Istimewa

Bandung –  Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan ditunda hingga 1 Juli 2024.

Sosok Bandar Judi Online dengan Transaksi Rp365 Miliar Asal Ciamis

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 24 Juni 2024 dilansir dari ANTARA.

Berdasarkan informasi dari Humas PN Bandung Dalyusra, batalnya sidang Praperadilan Pegi Setiawan terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dikarenakan termohon dari Polda Jabar tidak hadir.

Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online Beromzet Fantastis Rp365 Miliar

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengatakan, jika Polda Jabar tetap tidak hadir untuk kali kedua, maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan di PN Bandung

Photo :
  • ANTARA
Kombes Jules Jelaskan Alasan Polda Jabar Tak Hadir di Praperadilan Pegi Setiawan

"Sah dan patut, datang atau tak datang tetap kita lanjut," tegas Hakim tunggal Eman Sulaeman dilansir tvOne.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga menegaskan kalau pihaknya tidak ada kepentingan dari dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan ya dalam perkara ini, jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh, kalaupun ada orang yang mencoba mempengaruhi saya abaikan, tidak ada keuntungan," jelas Eman.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM berharap proses praperadilan yang sudah dikawal publik ini prosesnya bisa cepat sampai ada keputusan.

"Kami berharap cepat-cepat biar ada keputusan, artinya kalau ada keputusan berarti penyidik harus proaktif datang memenuhi panggilan, sehingga apapun yang nanti diputus itu dikembalikan lagi kepada putusan hakim," beber Toni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya