Luhut Mau Izin Event Nasional Harus Keluar 14 Hari, Internasional 21 Hari

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (Doc: Biro Komunikasi Kemenko Marves)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta - Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar perizinan di Indonesia ke depannya lebih baik. Ia mau layanan perizinan event Nasional keluar 14 hari sebelum hari H. Sedangkan, event Internasional harus keluar 21 hari.

Beda Pernyataan Luhut dan Kemenkeu soal PPN Naik Jadi 12% di 2025, Tunda Atau Lanjut?

Hal tersebut diungkap Luhut usai hadir dalam acara peresmian peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event di The Tribata Hotel and Convention Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Juni 2024.

[dok. Instagram @luhut.pandjaitan]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

"Pak Presiden digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional, dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional," kata Luhut.

Ia mengatakan digitalisasi layanan perizinan memiliki standarisasi biaya. Maka itu, setelah peluncuran digitalisasi layanan perizinan ini diresmikan, tak ada lagi perizinan yang keluar H-1.

Cegah Korupsi, Menag Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Uang Cash Beredar di Kemenag

"Setelah peluncuran ini kami harap tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1. Kami ulangi tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 atau bahkan beberapa jam sebelum acara dilaksanakan," ujar dia. 

Di sisi lain, Luhut mengaku hal ini dilakukan sudah sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Proses perizinan digital ini, kata dia, akan memberikan kemudahan, kredibilitas dan transparansi bagi industri pariwisata yang akan menyelenggarakan sebuah acara atau event.

"Atas arahan Pak Presiden pada Ratas 30 Januari dan 12 Juni 2023 untuk menyederhanakan perizinan event, telah dilaksanakan penyederhanaan proses bisnis sehingga pemangkasan tahapan, mengurangi pengisian data dari 63 menjadi hanya 33, dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen yang harus disampaikan oleh penyelenggara event," ucapnya.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Di sisi lain, ia mengapresiasi seluruh kementerian/lembaga serta Polri terkait peresmian digitalisasi layanan perizinan event. Ia berharap dengan adanya layanan perizinan berbasis digital dapat memudahkan dan mempercepat seluruh proses perizinan. 

"Kami sampaikan apresiasi kepada Polri, Kapolri beserta jajaran atas gerak cepat dalam pengembangan perizinan online yang kita rintis bersama-sama sebagai respon atas kebutuhan industri usaha," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya