Penyelundupan 100 Reptil Ilegal ke Malaysia Digagalkan Bea Cukai Teluk Nibung

Penyelundupan Reptil Ilegal ke Malaysia
Sumber :
  • Bea Cukai Teluk Nibung

VIVA – Pada hari Sabtu, 21 Juni 2024, terjadi penyelundupan 100 ekor reptil oleh oknum dengan mengemas rapi ratusan hewan itu menggunakan tiga kotak styrofoam. Diketahui bahwa kotak-kotak styrofoam berisi reptil tersebut dibawa oleh seorang pengirim berinisial I ke Pelabuhan Teluk Nibung, kemudian diserahkan kepada eksportir untuk dikirim ke Malaysia. 

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Para penyelundup mencoba mengelabui petugas dengan melaporkan reptil-reptil sebagai kepiting. Beruntungnya petugas Bea Cukai Nibung berhasil menggagalkan penyelundupan ke Malaysia tersebut dalam sebuah operasi yang berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara.

"Dalam pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara, petugas menemukan tiga koli kotak gabus berisikan 52 ekor iguana, 44 ekor kadal panana, 3 ekor biawak, dan 1 ekor ular yang diselundupkan dengan modus menyamarkan reptil tersebut sebagai kepiting," rinci Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari dalam keterangan tertulis pada Senin (24/6/24).

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Penyelundupan Reptil Ilegal ke Malaysia

Photo :
  • Bea Cukai Teluk Nibung

Ratusan reptil yang diselundupkan itu termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), lembaga yang memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam kelangsungan hidupnya.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Penting untuk diketahui bahwa di Indonesia memiliki peraturan dalam eksportasi hewan, salah satunya memiliki  izin dari Badan Karantina Indonesia untuk memastikan bahwa semua prosedur legal dan keselamatan telah dipenuhi sebelum hewan-hewan tersebut dapat dikirim ke luar negeri. Hal ini tentunya tidak dimiliki oleh para penyelundup 100 reptil ilegal di Pelabuhan Teluk Nibung.

Penyelundupan Reptil Ilegal ke Malaysia

Photo :
  • Bea Cukai Teluk Nibung

Bea Cukai Teluk Nibung bukan hanya menjalankan operasi ini, mereka juga bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan untuk proses pendataan dan pencacahan barang bukti berupa 100 ekor reptil yang telah dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung 

"Reptil tersebut selanjutnya akan kami serah terimakan kepada Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, mengingat perlunya penanganan khusus terhadap hewan-hewan tersebut," ujar Nurhasan.

Meskipun telah mengamankan barang bukti, Bea Cukai Teluk Nibung masih berusaha melakukan pendalaman terhadap pengirim berinisial I yang keberadaannya saat ini belum diketahui.

Bea Cukai Teluk Nibung bertekad untuk terus mengawasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait guna memastikan para pelaku penyelundupan menerima sanksi yang setimpal.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini merupakan salah satu dampak positif dari program aksi perubahan yang sedang dilaksanakan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dalam upaya penataan dan penertiban pelabuhan," tegas Nurhasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya