Kapolri Sebut Proses Izin secara Online Permudah Penyelenggara Event, Ini 7 Lokasinya
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengklaim bahwa proses perizinan yang kini hadir secara digital bakal memudahkan para penyelenggara. Lantaran itu, tidak ada lagi proses perizinan event yang berbelit guna mendapat izin.
Hal itu diungkapkan Kapolri saat acara Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dengan layanan digital ini penyelenggaraan event tidak perlu mengajukan perizinan secara berulang -ulang tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin,” ujarnya, Senin, 24 Juni 2024.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini menyatakan, dalam program digitalisasi saat ini proses waktu peluncuran izin bakal lebih efektif. Tak seperti sebelumnya, lanjut Sigit, yang butuh waktu 14 hari di luar dari izin kementerian dan lembaga lain.
"Saat ini penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Banten ini mengatakan, dalam perizinan penyelenggara event saat ini sudah ada tujuh lokasi yang bisa diurus secara online. Ada GBK, JIExpo Kemayoran, JCC, Ancol, TMII, ICE BSD, hingga PIK 2 dengan penambahan lokasi lainnya.
"Polri juga melaksanakan risk assessment untuk menjamin kelayakan dan keamanan tempat di seluruh venue tersebut. Ke depan Polri siap menerapkan persiapan online di kota-kota besar lain di Indonesia seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar Surabaya, dan juga provinsi-provinsi yang lain," katanya.