Kapolri Tak Kasih Ampun Anak Buah yang Terlibat Judi Online, Bakal Dipecat
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak akan memberi ampun kepada anggota kepolisian yang terlibat judi online. Ia memastikan akan memberikan sanksi yang berat bagi anggotanya berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2024.
Jenderal bintang empat itu juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendalaman dalam penanganan kasus judi online tersebut hingga ke titik yang sulit dijangkau.
"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama internasional sehingga kita bisa maksimal," ujarnya.
Di sisi lain, Sigit juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif khususnya melakukan pencegahan soal judi online tersebut.
"Dan saya kira semua elemen, semuanya bergerak untuk melaksanakan kegiatan mulai dari kegiatan yang bersifat preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum," kata dia.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dan mengetahui adanya anggota Polri yang terlibat dan bermain judi online.
Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, menjelaskan dukungan dari masyarakat sangat diperlukan dalam rangka membantu memberantas judi online, khususnya dalam tubuh Polri.
"Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," kata Syahar dalam konferensi pers, Jumat, 21 Juni 2024.
Jenderal bintang dua itu mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika menemukan oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online melalui hotline: 0855 5555 4141.
"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ," kata dia.