Kapolri Perintahkan Propam hingga Bareskrim Asistensi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) dan Bareskrim Polri mengasistensi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Hal itu bertujuan agar penanganan kasus yang terjadi pada 2016 silam itu ditangani dengan baik. 

Jokowi-Ma'ruf Amin Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Monas

"Saya kira rekan-rekan melihat bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016," kata Listyo Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2024. 

Jenderal bintang empat itu meminta jajarannya untuk melihat fakta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Meskipun, kata dia, perkara tersebut telah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Pengacara Ungkap Alasan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Ajukan Grasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

"Kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik. Hingga kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ujarnya.

Sidang Praperadilan Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi Harap Tidak Ada Drama

Di sisi lain, Sigit juga telah memerintahkan Polda Jawa Barat untuk mengedepankan metode scientific crime investigation (SCI) dalam menangani kasus tersangka Pegi Setiawan. Menurutnya, jika kasus diproses penyidik harus mengantongi barang bukti yang cukup. 

"Dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation. Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," kata dia.

Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan pihaknya akan menangani perkara tersebut dengan tuntas dan transparan. Terlebih, kata dia, perkara ini telah menjadi perhatian publik.

"Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya