Komjen Wahyu Ungkap Kendala Usut Artis dan Selebgram yang Promosikan Judi Online
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada memastikan bakal tetap mengusut tuntas artis, selebgram dan influencer yang mempromosikan situs judi online di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kemudian terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," kata Wahyu dalam konferensi pers, dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.
Jenderal bintang tiga itu mengungkapkan adanya kendala dalam pengungkapan promosi situs judi online ini. Para artis dan selebgram biasanya melakukan promosi situs judi online sudah lama, namun baru viral belakangan ini.
"Cuma kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," jelasnya.
Diketahui, sejumlah artis dan selebgram sempat viral karena mempromosikan judi online. Beberapa di antaranya Wulan Guritno, Yuki Kato, Hana Hanifah hingga penyanyi Cupi Warsita atau Cupi Cupita.
Beberapa dari mereka telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan para artis dan selebgram itu juga terancam denda sebesar Rp1 miliar.
"Ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar," ucapnya kepada wartawan, Kamis, 31 Agustus 2023.
Maka dari itu, dirinya mewanti-wanti artis, selebgram, hingga influencer agar tidak coba-coba mempromosikan situs judi online. Dirinya mengklaim sudah punya data nama-nama artis hingga influencer yang diduga ikut mempromosikan situs judi online, salah satunya WG alias Wulan Guritno.
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," kata Vivid.