Jemaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air, Kemenag Ingatkan Larangan Bawa Air ZamZam
- Kemenag RI
VIVA – Jemaah haji Indonesia mulai pulang ke Tanah Air pada Jumat, 21 Juni 2024 dan berlangsung hingga 3 Juli 2024. Pemulangan jemaah haji gelombang I dari Jeddah ke Indonesia dimulai hari ini yaitu pada Minggu, 22 Juni 2024, sedangkan gelombang II dari Madinah ke Indonesia berlangsung dari 4-21 Juli 2024.
Fase pemulangan ini ditandai dengan pemberangkatan jemaah haji kelompok terbang dua Embarkasi Solo (SOC-02) dari hotel di Makkah menuju Madinah. Mereka akan terbang ke Tanah Air melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Pada keberangkatan SOC-02, mereka dilepas oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arsad Hidayat. Kelompok ini terdiri dari total 360 jemaah haji yang berasal dari Temanggung dan Magelang, serta lima petugas yang ikut dalam kloter ini.
Selain SOC-02, ada lima kloter lainnya yang diberangkatkan menuju Madinah untuk kemudian terbang ke Tanah Air. Kelima kloter tersebut adalah SOC-01, SOC-03, BDJ-01, UPG-01, dan SOC-05. Bagasi dari keenam kloter ini telah ditimbang sejak sebelum puncak haji.
Arsad Hidayat mengingatkan para jemaah untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan.Sesuai dengan peraturan otoritas bandara GAC Airport KSA, air Zamzam dalam segala ukuran dan kemasan tidak diizinkan untuk dimasukkan ke dalam bagasi penumpang, baik itu tas jinjing maupun koper bagasi.
“Akan ada pemeriksaan koper bagasi dan tas kabin. Pastikan jemaah tidak ada air Zamzam masuk ke dalam tas kabin maupun koper bagasi. Setiap jemaah haji akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia. Jika terbukti membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” ucap Arsad.
Penahanan jemaah haji karena membawa air ZamZam memang cukup sering terjadi oleh jemaah haji Indonesia beberapa tahun lalu. Selain itu, Arsad juga mengingatkan jemaah untuk tidak membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.
“Barang terlarang seperti pisau, gunting atau lainnya yang masuk kategori barang terlarang tolong dicek betul. Jangan sampai nanti pas mau masuk dibuka kemudian terkendala untuk masuk,” lengkapnya.
Berikut adalah barang-barang yang dilarang dibawa dalam Tas Bagasi dan Tas Jinjing Jemaah Haji:
- Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun.
- Uang tunai lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000).
- Cairan, aerosol, dan gel.
- Senjata, senjata api, dan senjata tajam.
- Powerbank atau hardisk dapat dibawa masuk dalam tas kabin.
- Barang yang mudah meledak atau terbakar.
- Benda yang dapat menyakiti orang.
- Produk dari hewan (produk dairy).
- Makanan beraroma kuat.
- Tanaman hidup dan produk tanaman.
Arsad juga mengingatkan setiap jemaah untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan, seperti paspor dan boarding pass, tidak ada yang tertinggal.
Jika ada jemaah yang kehilangan paspornya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan mengurus penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Demikian juga, jika ada jemaah yang kehilangan boarding pass, mereka diminta untuk segera melapor agar bisa diganti dengan dokumen yang baru.
“Kalau sampai tercecer, segera komunikasikan dengan perangkat kloter. Biar perangkat kloter atau pembimbing ibadah menyampaikan ke petugas yang ada di Madinah atau di bandara,” ujar Arsad.
Sebelum mengingatkan larangan barang bawaan ke Tanah Air, Kemenag melalui Arsad juga lebih dulu mendoakan seluruh jemaah haji Indonesia memperoleh kemabruran (diterima) oleh Allah SWT.
“Selamat kembali ke Tanah Air. Semoga jemaah haji Indonesia meraih predikat haji mabrur. Aamin,” kata Arsad di Makkah, Jumat (21/6/2024).