Penjelasan Polri soal Kasus Pembunuhan Vina Tak Pakai Scientific Crime Investigation

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Polri menjelaskan maksud pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, yang awalnya tak dilakukan secara scientific crime investigation.

Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Eky dan Vina ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016. Diinformasikan jika keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Keesokan harinya, Vina dan kekasihnya dimakamkan.

"Perkembangan dari informasi laka (kecelakaan) lantas tadi ternyata berubah, informasinya itu adalah korban kriminalitas. Bahkan bisa dibilang itu adalah pembunuhan yang sangat sadis, gitu," ujar Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.

Polisi Didesak Periksa Nikita Mirzani terkait Dugaan Iklan Judi Online

Sandi menyampaikan, Vina dan Eky ternyata korban pembunuhan karena tim penyidik telah mendapatkan hasil autopsi keduanya. Kasus pembunuhan ini baru dilaporkan pada 31 Agustus 2016.

Penyidik pun, kata Sandi, melakukan serangkaian kegiatan untuk mengusut kasus itu dan satu di antaranya dengan ekshumasi. Kegiatan ekshumasi dilakukan pada 6 September 2016.

Menhub: Selamat Hari Bhayangkara, Tetaplah Menjadi Penegak Hukum yang Dibanggakan

"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut. Tentu saja akan lebih mudah untuk dilaksanakan scientific crime investigation," kata Sandi.

Film Vina

Photo :
  • Instagram

"(Saat ekshumasi dilakukan) diautopsi, kemudian diambil bekas darahnya masih tersisa, kemudian diambil spermanya, dan sebagainya," ujarnya.

Dia bilang dari keterangan ahli yang bertugas saat itu sudah tak bisa dilaksanakan scientific crime investigation.

"Namun menurut keterangan ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari sudah kondisinya sudah tidak bisa diteliti secara scientific. Sehingga sayang," lanjut Sandi.

Lebih lanjut, dia mengatakan penanganan kasus pembunuhan Vina tak dilakukan secara scientific karena kurang ketelitian penyidik. Polisi yang menangani kasus Vina saat itu telah diberi sanksi oleh Propam pada 2016 lalu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan agar seluruh anggota penyidik kepolisian agar selalu mengedepankan scientific crime investigation saat menangani suatu perkara. Tujuannya agar dapat bukti yang kuat serta valid.

Amanat Kapolri Sigut itu disampaikan dalam pidato sambutan Wakapolri, Komjen Agus Andrianto, di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis, 20 Juni 2024.

Dalam pesannya, Kapolri Sigit mengatakan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon jadi contoh saat pembuktian awal kasus 2016 silam tak didukung scientific crime investigation. 

Menurut Sigit, hal itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan membuat kasus saat ini menjadi polemik di masyarakat. Karena proses kejanggalan yang harus dijawab oleh penyidik yang menangani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya