Kabareskrim soal Pemain Judi Online Dipidana: Kalau Ditangkapin, Penjara Penuh
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta - Pemerintah masih terus berupaya memberantas judi online yang kian marak di Tanah Air. Namun, selama ini hanya operator hingga pengelola bisnis judi online saja yang dipidana, bukan para pemainnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan para pemain judi online ini tak ada perbedaan dengan para pemain judi konvensional yang tidak dijerat pidana.
"Kalau kita mau jerat pelakunya banyak, sebenarnya kalau anak-anak 10 tahun yang tadi kita tangkap terus kita jerat, bagaimana?" ujar Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2024.
"Kalau kita melakukan penegakan hukum itu kan tidak hanya melihat dari hitam putihnya saja. Tapi, juga melihat dari dampak sosiologisnya," ujarnya.
Di sisi lain, Wahyu beserta pihaknya sudah mengumpulkan data terkait para pemain judi online. Menurutnya, jika semua pemain judi online ditangkap, maka akan ada masalah baru yang timbul nantinya.
"Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkapin, terus dia sudah judi enggak pernah menang, kita tangkapin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh. Dan nggak akan menghentikan ini," jelasnya.
Wahyu menuturkan hal yang lebih efektif adalah dengan menghilangkan situs-situs judi online dan menyadarkan masyarakat untuk tidak bermain kembali.
Apalagi, kata dia, mayoritas pemain banyak yang tidak mengetahui dan hanya iseng saat bermain judi online.
"Jadi kita juga wanti-wanti kepada masyarakat kalau mau kaya berusaha, bukan dengan berjudi. Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," tuturnya.
Langkah Polri dalam memberantas judi online terus dilakukan Polri. Salah satu cara yang dilakukan Polri ialah menjalin kerja sama lintas negara.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal menggelar pertemuan dengan kepolisian negara tetangga untuk membahas masalah kejahatan ini.
"Kesulitan dalam rangka penegakkan hukum ini kami telah melakukan beberapa effort antara lain yang pertama terus menerus dan hari ini, Minggu ini, ada pertemuan level teknis, Senior Officer Meeting Transnational Crime. Kami membahas ini di Laos," ujar Krishna saat konferensi pers, di Mabes Polri, dikutip Jumat, 22 Juni 2024.
Khrisna  mengatakan pembahasan dalam rangka memberantas judi online di lintas negara ini dilaksanakan pada tingkat petinggi kepolisian yang akan dipimpin Wakapolri Komjen Agus Andrianto.
Kerja sama bahkan tak hanya dilakukan dengan kepolisian negara tetangga. Menurut Krishna, koordinasi juga bakal dijalin dengan Interpol.
"Kami bekerja sama dengan Interpol mengatasi masalah perjudian ini, kami tukar menukar informasi," kata dia.