Bareskrim Polri Ungkap Kendala Usut Artis yang Promosikan Judi Online

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta - Polri mengaku mengalami kendala dalam menangani kasus artis yang mempromosikan judi online di berbagai platform sosial media. Kendala itu karena seperti promosi yang dilakukan artis sudah sejak lama dan baru viral sekarang.

Lewat Rekpro Afirmatif, Cara Polri Layani Masyarakat di Daerah 3T

Selain itu, situs judi online tersebut sudah tak aktif saat dilakukan pengecekan.

"Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama. Barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini. Kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off. Sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.

Pasutri Selebgram Makassar Ditangkap gegara Bawa Kabur Uang Arisan, Dipakai Foya-foya

Wahyu menambahkan agar semua pihak termasuk artis hingga influencer bakal ditindak tegas jika terbukti terlibat dalam judi online.

"Kemudian terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani. Kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," jelas Wahyu. 

Berkedok Game, Polisi Berhasil Ungkap Judi Online di Jateng-502 Set Komputer Disita

Wulan Guritno, Pemeriksaan Terkait Judi Online

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, sejumlah artis dan selebgram sempat viral karena ikut mempromosikan judi online. Beberapa di antaranya seperti Wulan Guritno, Yuki Kato, Hana Hanifah hingga penyanyi Cupi Warsita atau Cupi Cupita.

Adapun dari sejumlah artis itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan selain pidana, artis dan selebgram itu terancam denda sebesar Rp1 miliar.

"Ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar," ujar Adi Vivid, Kamis, 31 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya