Polri Sebut Judi Online Dioperasikan Mafia di Mekong Region Countries
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Kepala Divisi (Kadiv) Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menegaskan bahwa judi online merupakan bisnis yang sudah terorganisir dan beroperasi di lintas negara. Bisnis judi online dioperasikan oleh mafia di Mekong Region Countries.
"Pelakunya kebanyakan organized ya, karena ini merupakan transnational organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos, dan Myanmar," kata Krishna saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Jenderal bintang dua itu menilai judi online juga sudah menjadi masalah di berbagai negara di Asia Tenggara, tak hanya di Indonesia. Bahkan, dampaknya sudah dirasakan di China.
Selain itu, kasus judi online mulai meningkat saat pandemi Covid-19 melanda berbagai belahan dunia. Di mana, kata Krishna, saat itu para penjudi di Mekong Raya mengalami pembatasan mobilisasi.
"Karena adanya limited of movement, para travelers tidak bisa berjudi, mereka mengembangkan judi-judi online sejak pandemi COVID-19, dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika," ujar dia.
Krishna menyebutkan, para bandar judi online yang ada di Mekong Raya itu kemudian merekrut pegawai untuk dipekerjakan sebagai operator. Biasanya, para bandar akan merekrut pegawainya dari negara-negara yang akan dijadikan target pasarnya.
"Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia, ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut," kata Krishna.
"Kemudian mereka melakukan kegiatan operator dengan tentunya diorganisir oleh kelompok mafia-mafia yang sudah mengendalikan judi tersebut," ujarnya.