Seluruh Komisioner KPU RI Kembali Diadukan ke DKPP, Apa Masalahnya?

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay
Sumber :

Jakarta - Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 21 Juni 2024. Kali ini, aduan tersebut dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP). 

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Koalisi tersebut mendalilkan KPU RI mengabaikan sejumlah putusan pengadilan berkaitan aturan 30 persen calon anggota legislatif atau caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Pengabaian itu dinilai berdampak cukup fatal, karena menimbulkan sengketa di Daerah Pemilihan VI untuk pemilihan anggota DPRD Gorontalo dan MK mengabulkan gugatan PKS itu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik. Kemudian, tiga orang pimpinan, Ketua KPU (Hasyim Asy'ari), kemudian Pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi Teknisnya, Pak Mochamad Afifuddin sebagai Ketua Divisi Bidang Hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU, kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras," kata perwakilan koalisi dari NETGRIT, Hadar Nafis Gumay kepada awak media di Kantor DKPP, Jakarta. 

Hadar meyakini, dengan putusan seperti yang mereka minta, penyelenggaraan pemilu berikutnya dapat lebih diharapkan. Sebab tanpa aturan KPU yang tidak proafirmasi caleg perempuan, seharusnya ada 267 orang caleg perempuan lebih banyak dalam surat suara Pemilu DPR RI 2024.

"Jika ditotal dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, jumlahnya bisa lebih dari 8.000 (caleg perempuan yang seharusnya masuk surat suara)," kata mantan anggota KPU RI itu.

Sebelumnya, koalisi yang sama juga pernah mengadukan Hasyim Asy'ari dkk ke DKPP setelah membuat aturan "pembulatan ke bawah" yang mengakibatkan jumlah caleg perempuan diprediksi merosot signifikan pada Pemilu 2024. Namun, saat itu pemungutan suara belum digelar.

Putusan DKPP ketika itu menjatuhkan sanksi teguran keras kepada semua komisioner KPU RI terkait tindakan lembaga itu mengabaikan kewajiban afirmatif untuk caleg perempuan.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Nusa Dua Bali

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Jajaran Bawaslu daerah diminta harus hati-hati dalam membuat keputusan tiap tahapan Pilkada Serentak 2024. Jangan sampai, ketika ada proses upaya hukum di Pengadilan Tata

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024