Polisi Tangkap 2 Selebgram di Lampung terkait Promosikan Judi Online di Medsos
- Pixabay/Jushemannde
Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap dua selebgram asal Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial PM dan BA, Rabu, 19 Juni 2024 malam. Kedua warga Kecamatan Metro Pusat tersebut ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online di akun media sosial (medsos) Instagram mereka.
Penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polres Metro. Petugas menemukan akun Instagram milik PM dengan jumlah followers lebih dari 15 ribu dan BA dengan followers 22 ribu, yang mempromosikan salah satu situs judi online.
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Umi Fadilah Astutik mengatakan, saat ini kedua selebgram tersebut masih dalam pemeriksaan di Mapolres Metro.
"Benar, Satreskrim Polres Metro mengamankan dua remaja karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya," katanya, Jumat, 21 Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Umi, kedua pelaku mendapatkan keuntungan alias bayaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta satu kali mengunggah konten berisi ajakan mengakses situs judi online. "Untuk berapa lamanya mereka mempromosikan judi online, ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua pelaku," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Umi menambahkan, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat elektronik seperti handphone, sim card, dan lain-lainnya. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Metro untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Laporan Pujiansyah (Lampung)