MA Diminta Tegas Terkait Sengketa Izin Tambang di Sulteng

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI diharap bersikap tegas atas kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah.

Hal itu dikemukakan Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM, Happy Hayati. Ia menuturkan sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. ABM dengan PT. BDW di Pengadilan Tata Usaha Negara telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga saat ini. 

Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha tambang itu dibeberkan Happy dapat dibagi menjadi 5 kloter. Kloter pertama disebutnya SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. ABM Tahun 2012. 

"Sengketa ini dimenangkan oleh PT. ABM," kata Happy dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.

Tim kuasa hukum PT ABM memasukan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke MA

Photo :
  • Istimewa

Happy menyebutkan kloter kedua yakni Putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang dimenangkan PT BDW. 

"Kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Happy.

Keputusan itu tukas Happy dimenangkan oleh ABM. Kloter ke empat menurutnya yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, Pilgub Sumut, Jateng dan Jatim Digugat

"Ini melalui Putusan Pengadilan TUN Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT tanggal 8 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 185/B/2023/PT.TUN Jakarta tanggal 22 Agustus 2023," tegasnya. 

Kloter ke lima lanjut Happy, Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Keputusan itu jelasnya, tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.

Ada 252 Permohonan Perkara Pilkada di MK Termasuk Pilgub Sumatera Utara

"Putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. ABM," kata  Happy.

Ia menekankan, dari kelima kloter sengketa tersebut 4 sengketa dimenangkan oleh PT. ABM. Meskipun masih terdapat 2 sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung. Selain itu ucapnya, terdapat fakta adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang diajukan oleh PT. ABM. Satu orang berinisial FMI alias F telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, kasus ini menjadi perhatian Bareskrim Polri hingga akhirnya tanggal 12 Juni 2024 melakukan gelar perkara khusus.

Ada Pejabat Negara Isi LHKPN Bohong, KPK: Mobil Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta

"Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya," tandasnya.

Kiddy Space berikan keterangan soal perijinan

Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

Pihak Kiddy Space, daycare yang salah satu pengasuhnya menyiram air panas ke anak asuh akhirnya angkat bicara. Pemilik Kiddy Space Pengasinan, Irwan Renaldi dengan tegas.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024