MA Diminta Tegas Terkait Sengketa Izin Tambang di Sulteng
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI diharap bersikap tegas atas kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah.
Hal itu dikemukakan Ketua Tim Kuasa Hukum PT ABM, Happy Hayati. Ia menuturkan sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. ABMÂ dengan PT. BDWÂ di Pengadilan Tata Usaha Negara telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga saat ini.Â
Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha tambang itu dibeberkan Happy dapat dibagi menjadi 5 kloter. Kloter pertama disebutnya SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. ABMÂ Tahun 2012.Â
"Sengketa ini dimenangkan oleh PT. ABM," kata Happy dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Juni 2024.
Happy menyebutkan kloter kedua yakni Putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang dimenangkan PT BDW.Â
"Kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Happy.
Keputusan itu tukas Happy dimenangkan oleh ABM. Kloter ke empat menurutnya yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.
"Ini melalui Putusan Pengadilan TUN Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT tanggal 8 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 185/B/2023/PT.TUN Jakarta tanggal 22 Agustus 2023," tegasnya.Â
Kloter ke lima lanjut Happy, Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Keputusan itu jelasnya, tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
"Putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. ABM," kata Happy.
Ia menekankan, dari kelima kloter sengketa tersebut 4 sengketa dimenangkan oleh PT. ABM. Meskipun masih terdapat 2 sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung. Selain itu ucapnya, terdapat fakta adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang diajukan oleh PT. ABM. Satu orang berinisial FMI alias F telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, kasus ini menjadi perhatian Bareskrim Polri hingga akhirnya tanggal 12 Juni 2024 melakukan gelar perkara khusus.
"Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas 2 sengketa yang tengah ditanganinya," tandasnya.