Bongkar 3 Situs Judi Online, Polisi Temukan Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun

Konferensi Pers Satgas Perjudian Daring di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Polri berhasil membongkar kasus judi online selama periode Mei hingga Juni 2024. Dalam pengungkapan tersebut, Polri menemukan perputaran uang sebesar Rp 1 triliun dari tiga situs judi online.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Juni 2024.

Berdasarkan modus operandinya, Wahyu mengatakan ketiga server dari situs judi online tersebut dikendalikan dan berada di luar negeri. 

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, satuan tugas pemberantasan judi daring

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sementara itu, kata dia, operator yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online. 

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Selanjutnya, Wahyu menyebutkan, para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. "Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga situs judi online dan menetapkan 18 tersangka dalam periode Mei hingga Juni 2024. Adapun situs judi online tersebut yaitu 1XBET, W88 dan Liga Ciputra.

"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, pihaknya menangkap sembilan orang tersangka.

Sementara untuk situs W88, kata Wahyu, Polri menangkap tujuh tersangka. Sedangkan, dalam situs Liga Ciputra ada dua tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya