Bongkar 3 Situs Judi Online, Polisi Temukan Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Polri berhasil membongkar kasus judi online selama periode Mei hingga Juni 2024. Dalam pengungkapan tersebut, Polri menemukan perputaran uang sebesar Rp 1 triliun dari tiga situs judi online.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
Berdasarkan modus operandinya, Wahyu mengatakan ketiga server dari situs judi online tersebut dikendalikan dan berada di luar negeri.
Sementara itu, kata dia, operator yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online.
Selanjutnya, Wahyu menyebutkan, para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. "Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga situs judi online dan menetapkan 18 tersangka dalam periode Mei hingga Juni 2024. Adapun situs judi online tersebut yaitu 1XBET, W88 dan Liga Ciputra.
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, pihaknya menangkap sembilan orang tersangka.
Sementara untuk situs W88, kata Wahyu, Polri menangkap tujuh tersangka. Sedangkan, dalam situs Liga Ciputra ada dua tersangka.