Lihat Polisi Main Judi Online, Masyarakat Bisa Hubungi Nomor Ini

Kadiv Propam Irjen Pol Syahar Diantono, satuan tugas pemberantasan judi daring
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta - Divisi Propam Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dan mengetahui adanya anggota Polri yang terlibat dan bermain judi online.

Menko Polkam: Judol Di-setting Operator yang Main Bakal Kalah

Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, menjelaskan dukungan dari masyarakat sangat diperlukan dalam rangka membantu memberantas judi online, khususnya dalam tubuh Polri.

"Maka dari itu pada kesempatan ini kami juga ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat, mana kala mengetahui ada pelanggaran anggota terkait perjudian pada khususnya atau pelanggaran yang lainnya," kata Syahar dalam konferensi pers, Jumat, 21 Juni 2024.

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Ungkap 318 Kasus dan Sita Uang Rp 67,5 M

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jenderal bintang dua itu mengatakan masyarakat bisa melaporkan jika menemukan oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online melalui hotline: 0855 5555 4141.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silahkan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ," kata dia.

Di sisi lain, Syahar mengaku akan menindak tegas seluruh anggotanya yang terlibat kasus judi online.

Syahar mengatakan pihaknya selaku pengawas internal Polri juga telah menerbitkan beberapa Surat Telegram kepada seluruh jajaran, terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum di kasus perjudian. 

Ia juga mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Propam di tingkat Mabes maupun Polda, untuk melakukan pengawasan secara melekat kepada anggota Polri agar tidak terlibat di kasus judi online. 

"Arahan sudah kita berikan ke jajaran, dan Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," kata Syahar.

Syahar mewanti-wanti kepada seluruh Korps Bhayangkara untuk tidak melibatkan diri dalam praktik judi online.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Ungkap 318 Kasus dan Sita Uang Rp 67,5 M

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ia memastikan bakal menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Syahar mengatakan bagi anggota yang terlibat nantinya akan dikenakan sanksi etik hingga pidana.

"Kami berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri. Mana kala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya