Bareskrim Bongkar 3 Situs Judi Online, 18 Orang Ditetapkan Tersangka
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga situs judi online dan menetapkan 18 tersangka dalam periode Mei hingga Juni 2024. Adapun situs judi online tersebut yaitu 1XBET, W88 dan Liga Ciputra.
"Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, pihaknya menangkap sembilan orang tersangka.
Sementara untuk situs W88, kata Wahyu, Polri menangkap tujuh tersangka. Sedangkan, dalam situs Liga Ciputra ada dua tersangka.
"Praktik perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap 2 orang tersangka," kata dia.
Wahyu menambahkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam ketiga situs judi online ini hampir sama. Para tersangka, lanjut dia, juga bekerja secara kolektif dan turut membuat sistem pembayaran judi online.
"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," ujar dia.
Wahyu menegaskan, para tersangka itu diduga menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di luar negeri, serta memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.
"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," ujarnya.